Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Membangun Peradaban Berbasis Masjid (5)

Fungsi Masjid Nabi (4): Pusat Dialog Lintas Agama (1)

Sabtu, 27 Februari 2021 05:00 WIB
Nasaruddin Umar
Nasaruddin Umar
Tausiah Politik

RM.id  Rakyat Merdeka - Salah satu fungsi masjid Nabi ialah tempat untuk me­nyelenggarakan pertemuan tokoh-tokoh lintas agama (Center of Interfaith Dialog).

Di dalam kitab Al- Sirah al-Nabawiyah, jilid II, halaman. 426-428, karya Ibn Hisyam, salah seorang ahli Sejarah Muslim terkemuka dijelaskan, suatu ketika Nabi Muhammad Saw menerima kedatangan tamu tokoh lintas agama berjumlah 60 orang. Sebanyak 14 orang di antaranya dari Nasrani Najran, antara lain: Abdul Masih Ayham, Abu Haritsah, Aus, al-Harits, Zaid, Qais, Yazid, Nabih, Khuwailid, ‘Amr, Khalid, ‘Abdullah, dan Yuhannas.

Baca juga : Fungsi Masjid Nabi (4): Balai Keterampilan (2)

Mereka dipimpin oleh Abdul Masih Ayham, masing-masing menggunakan jubah kebesarannya. Mereka datang saat Nabi Muhammad SAW sedang shalat Ashar. Di antara rombongan itu, ada yang ingin melaksanakan kebaktian dan melakukannya di dalam (kompleks) masjid dengan menghadap ke arah Timur. Mereka diizinkan melakukan kebaktian itu, karena tidak ada gereja yang dekat di kawasan itu.

Riwayat ini mengundang kontro­versi di kalangan ulama. Sebagian ulama menjadikan kisah ini sebagai dasar bolehnya non-muslim masuk ke dalam masjid kecuali Masjid Haram.

Baca juga : Fungsi Masjid Nabi (4): Balai Keterampilan (1)

Bukan saja karena riwayat ini, tapi juga melalui sejumlah riwayat lain, ditambah perlakuan sejumlah sahabat yang membolehkan orang-orang non-muslim memasuki masjid, seperti yang ditunjukkan oleh dua Umar, yaitu Umar ibn Khaththab yang terkenal dengan Piagam Ailah-nya, dan Umar ibn Abdul Aziz yang terkenal dengan sikap toler­ansinya terhadap umat non-muslim.

Pengecualian Masjid Haram karena ada dalilnya secara khusus disebutkan dalam ayat:

Baca juga : Menjauhi Pengkhianat (2)

Hai orang-orang yang beriman, ses­ungguhnya orang-orang yang musyrik itu najis, maka janganlah mereka mendekati Masjidil Haram sesudah tahun ini. Dan jika kamu khawatir menjadi miskin, maka Allah nanti akan memberikan kekayaan kepadamu dari karuniaNya, jika Dia menghendaki. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.” [QS at-Taubah (9): 28]. (*)

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.