Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Final FIFA ASEAN Cup 2026 di GBK, Dishub DKI Siapkan Rekayasa Lalu Lintas
- Hasil Investigasi Imipas: 13 Bangunan Lapas Cibinong Dibangun Napi Sejak 2023
- Kalapas Cibinong Wisnu Hani Putranto Dipecat sebagai ASN, Apa Dasar Hukumnya?
- Wisnu Hani Putranto Dipecat Sebagai ASN, Buntut Fasilitas Mewah Lapas Cibinong
- Polisi Kawal Ketat Final Indonesia Vs Thailand di GBK, Kerahkan 10.121 Personel
Membangun Peradaban Berbasis Masjid (6)
Fungsi Masjid Nabi (9): Tempat Pendidikan Formal (2)
Rabu, 10 Maret 2021 05:00 WIB
Prof. Dr. H. Nasaruddin Umar, MA
Tausiah Politik
Tausiah Politik
RM.id Rakyat Merdeka - Sesungguhnya laki-laki dan perempuan yang muslim, laki-laki dan perempuan yang mukmin, laki-laki dan perempuan yang tetap dalam ketaatannya, laki-laki dan perempuan yang benar, laki-laki dan perempuan yang sabar, laki-laki dan perempuan yang khusyuk, laki-laki dan perempuan yang bersedekah, laki-laki dan perempuan yang berpuasa, laki-laki dan perempuan yang memelihara kehormatannya, laki-laki dan perempuan yang banyak menyebut (nama) Allah, Allah telah menyediakan untuk mereka ampunan dan pahala yang besar (QS Al-Ahzab/33 : 35).
Baca juga : Fungsi Masjid Nabi (9): Tempat Pendidikan Formal (1)
Ayat ini menunjukkan diizinkannya kaum perempuan mempunyai kelas tersendiri di samping secara khusus kelas kaum laki-laki. Semenjak itu, kaum perempuan merasakan adanya keleluasaan untuk mendapatkan ilmu-ilmu khusus tanpa kehadiran kaum laki-laki. Seperti kita tahu, bahwa kaum perempuan mempunyai Fikih secara spesifik, seperti urusan haidh, nifas, penyusuan, dan istihadhah.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya