Dark/Light Mode
- Menkes: Kesehatan Salah Satu Modal Utama Capai Target Indonesia Emas 2045
- Jangan Sampai Kehabisan, Tiket Proliga Bisa Dibeli di PLN Mobile
- Temui Cak Imin, Prabowo Ingin Terus Bekerjasama Dengan PKB
- Jaga Rupiah, BI Naikkan Suku Bunga 25 Bps Jadi 6,25 Persen
- Buntut Pungli Rutan, KPK Pecat 66 Pegawainya
Membangun Peradaban Berbasis Masjid (5)
Fungsi Masjid Nabi (5): Ahli Kitab Masuk Masjid (2)
RM.id Rakyat Merdeka - Hanya Abu Hanifah yang pernah ditemukan pendapatnya membolehkan orang-orang Yahudi Nashrani berkunjung ke Masjid Haram. (Wacana ini dapat dilihat di dalam Kitab Tafsir al-Jami’ li Ahkam Al-Qur’an, karya Al-Qurthubi, jilid IV, halaman 450.
Kontroversi boleh tidaknya non-muslim melakukan kebaktian di masjid atau di kompleks masjid muncul, karena cerita tersebut di atas tidak didukung oleh hadis atau riwayat yang shahih. Sedangkan Sirah (Buku Tarikh) tidak bisa dijadikan dasar untuk hal-hal yang bersifat hukum, apalagi yang bersifat akidah.
Baca juga : Fungsi Masjid Nabi (4): Pusat Dialog Lintas Agama (1)
Itulah sebabnya, tidak umum dijumpai pendapat memperbolehkan masjid digunakan sebagai tempat kebaktian oleh umat non-muslim. Kalaupun kenyataan dalam kisah di atas terjadi, dianggap pengecualian karena di dekat Masjid Nabi ketika itu tidak ada gereja, sementara tamu Nabi terdesak oleh waktu.
Ada kalangan ulama mengomentari, bahwa kebaktian yang dilakukan tamu Nabi tidak dilakukan di dalam masjid, tapi di samping masjid, meskipun masih tetap di kompleks masjid.
Baca juga : Fungsi Masjid Nabi (4): Balai Keterampilan (2)
Kita ketahui, di samping atau di emper masjid Nabi ada sejumlah daerah atau tempat hunian, termasuk pondok Ahl Al-Shuffah, yang ditempati sejumlah sahabat Nabi seperti Abi Hurairah. Ada juga tempat khusus untuk tempat menginap para tamu Nabi.Mungkin di salah satu tempat itulah para tokoh lintas agama itu melakukan kebaktian.
Poin penting dalam sejarah di atas, Nabi mengetahui dan mengizinkan tokoh lintas agama melakukan kebaktian di kompleks masjidnya. Allahu a’lam. (*)
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.