Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Vaksinasi Nggak Bikin Batal Puasa, Ini Alasannya

Minggu, 3 April 2022 10:11 WIB
Ilustrasi kegiatan vaksinasi Covid-19 (Foto: Dwi Pambudo/RM)
Ilustrasi kegiatan vaksinasi Covid-19 (Foto: Dwi Pambudo/RM)

RM.id  Rakyat Merdeka - Pemerintah telah mensyaratkan vaksin booster bagi pemudik yang berencana mudik Lebaran. 

Aturan ini diterapkan untuk mempercepat terwujudnya kekebalan komunitas dan meningkatkan perlindungan terhadap masyarakat, dari ancaman Covid-19 yang hingga kini masih mengintai.

Yang jadi pernyataan, bagaimana jika vaksinasi dilaksanakan di siang hari saat puasa Ramadan? Apakah membatalkan puasa?

Soal ini, ormas Islam Muhammadiyah mengatakan, batasan batal tidaknya puasa seseorang menurut Imam Kasani dari Mazhab Hanafi, adalah apabila ada sesuatu yang masuk ke dalam tubuh.

Sementara Imam Nawawi dari Mazhab Syafi’i berpendapat, puasa batal apabila ada benda yang masuk ke dalam rongga perut (jawf) melalui organ tubuh yang berlubang terbuka (manfadz maftuh) seperti mulut, hidup, dubur, dan telinga.

Baca juga : M-Banking Sempat Error, Ini Penjelasan BCA

"Kedua pendapat ulama ini merupakan abstraksi yang diambil dari QS. Al-Baqarah ayat 187," demikian pendapat Muhammadiyah dalam situs resminya, Jumat (1/4).

Sehingga, penjelasan kedua ulama di atas cukup untuk menjelaskan bahwa seseorang dianggap batal puasanya, apabila meminum obat-obatan melalui lubang alamiah.

Jika terkait dengan penggunaan alat suntik untuk memasukan suatu zat atau benda ke dalam tubuh melalui pori-pori di bawah kulit atau pembuluh darah, rasa-rasanya tidak ada penjelasan yang gamblang di dalam Al-Qur’an, hadits Nabi saw, maupun kitab-kitab klasik yang menyebut bisa membatalkan puasa.

Suntik adalah metode di zaman modern untuk memasukkan cairan yang merupakan obat suatu penyakit kepada tubuh, yang tentu tidak menghilangkan rasa lapar dan haus.

Tampaknya mayoritas ulama kontemporer berpendapat, tindakan injeksi (menyuntik) obat tidak membatalkan puasa. Sebab, di samping tidak menghilangkan lapar maupun haus, prosesnya juga tidak melalui rongga alamiah.

Baca juga : Jadwal Pemilu, Sosialisasikan!

Hanya saja, para ulama berbeda pendapat tentang menyuntikkan nutrisi sebagai pengganti makanan/minuman ke dalam tubuh (infus).

Cairan infus terdiri dari sejumlah zat yang membuat tubuh tetap segar, meski tidak makan dan minum.

Dalam hal ini, sebagian ulama lebih bersikap hati-hati (ihtiyat). Sehingga berpendapat,  infus membatalkan puasa karena sama-sama memasukkan makanan/minuman, dengan tujuan agar tubuh tetap bugar. Sekalipun tidak melalui lubang alamiah.

Pandangan lain menyebutkan, praktek infus tidak membatalkan puasa. Pendapat ini didasarkan pada hadits Nabi yang menyebutkan bahwa Rasulullah pernah membasahi kepalanya dengan tujuan menghilangkan rasa panas dan dahaga dalam tubuhnya.

Hadits ini kemudian di-qiyas-kan dengan infus yang sama-sama memiliki al-illah al-ghaiyyah (tujuan akhir), yaitu penyegaran.

Baca juga : Zulhas Nggak Mikirin Tapi Pasti Ngarepin

Dari uraian di atas, dapat ditarik kesimpulan bahwa injeksi cairan obat yang memiliki efek penyembuhan dari suatu penyakit, tidak membatalkan puasa.

Sementara injeksi cairan nutrisi yang membuat tubuh tetap bugar, merupakan aspek yang masih diperselisihkan para ulama.

Karenanya itu, dapat disimpulkan, injeksi obat tidak membatalkan puasa. Sedangkan injeksi nutrisi, punya potensi membatalkan puasa (masih diperdebatkan).
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.