Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Perbaikan Selesai, Kondisi Jalan Lenteng Agung Sudah Normal dan Bisa Dilewati
- Persib Mulai Susun Persiapan Hadapi Musim 2026/2027
- OTT Pejabat Imigrasi Jakbar, KPK Sita Mobil, Valas, Hingga Emas
- Erling Haaland Bisa Bawa Norwegia Bersaing di Piala Dunia 2026
- Davide Ancelotti Latih Lille, Calvin Verdonk Hadapi Tantangan Baru
Pemkot Tangerang Gelar Sosialisasi Perubahan Perwal Pajak Reklame
Kamis, 2 Desember 2021 21:20 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Pemkot Tangerang menggelar Sosialisasi Perubahan Peraturan Wali Kota (Perwal) tentang Pajak Reklame. Acara digelar di Ballroom Hotel Novotel, Kota Tangerang, Kamis (2/12).
Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah yang hadir pada acara tersebut menyampaikan, pajak reklame menjadi salah satu sumber pendapatan APBD Kota Tangerang untuk melaksanakan pembangunan.
Baca juga : Polda Metro Jaya Gelar Lomba Orasi Memperebutkan Piala Kapolri
“Untuk itu, Pemkot tengah melakukan penataan terhadap ruang-ruang reklame yang ada di Kota Tangerang. Agar bisa berfungsi dengan baik serta memiliki unsur estetika," jelas Arief, dalam acara yang diikuti sekitar 100 wajib pajak di Kota Tangerang itu.
Arief menambahkan, untuk memberikan kemudahan bagi perusahaan iklan serta investor, Pemkot Tangerang telah mengembangkan pemanfaatan aplikasi sebagai sarana pengurusan perizinan di Kota Tangerang.
Baca juga : Pemkot Bontang Belajar Soal Smart City Ke Ganjar Pranowo
“Sekarang urus perizinan tinggal pakai gadget. Selain untuk memangkas birokrasi di Pemda, juga di tempat wajib pajak," tutupnya. [USU]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya