Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU
Mulai 24 Desember, DKI Kembali Ke PPKM Level 3 Selama 10 Hari
Sabtu, 4 Desember 2021 22:48 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menetapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dalam Level 3 Corona Virus Disease 2019 selama 10 hari. Mulai 24 Desember 2021, sampai dengan 2 Januari 2022.
Menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 pada Saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru Tahun 2022.
Ketetapan ini dituangkan dalam Keputusan Gubernur Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta Nomor 1430 Tahun 2021, yang diteken Anies Rasyid Baswedan pada 2 Desember 2021.
Penerapan protokol kesehatan Covid-19 dan penegakan sanksi dalam Keputusan Gubernur ini, dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 3 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Corona Virus Disease 2019.
Sesuai Bab II Bagian Kedua Pasal 4 tentang Perilaku Hidup Bersih dan Sehat dalam Pergub Nomor 3 Tahun 2021, pencegahan Covid-19 pada tempat/fasilitas umum meliputi:
a. menggunakan masker di luar rumah
b. membatasi aktivitas ke luar rumah hanya untuk kegiatan yang penting dan mendesak
c. menjaga kesehatan diri dan tidak beraktivitas di luar rumah ketika merasa tidak sehat
d. membatasi aktivitas di luar rumah bagi mereka yang memiliki risiko tinggi jika terpapar Covid-19
e. menjaga jarak fisik dalam rentang paling sedikit 1 m (satu meter) antara orang jika dalam berinteraksi kelompok
f. membatasi diri untuk tidak berada dalam kerumunan orang
g. menghindari penggunaan alat pribadi secara bersama
Baca juga : DKI Jakarta Kini Terapkan PPKM Level 2, WFO Kembali 50 Persen
h. cuci tangan pakai sabun dan air mengalir sebelum dan/atau sesudah beraktivitas
i. melakukan olahraga secara rutin
j. mengkonsumsi makanan yang sehat dan bergizi seimbang
Sedangkan Bagian Keempat Pasal 6 Ayat 1 tentang Pengenaan Sanksi dalam Pergub tersebut menjelaskan, setiap orang yang tidak menggunakan masker sesuai standar kesehatan yang menutupi hidung, mulut, dan dagu, ketika berada di luar rumah, saat berkendara, tempat kerja dan/atau tempat aktivitas lainnya dikenakan sanksi berupa:
a. kerja sosial dengan membersihkan fasilitas umum; atau
b. denda administratif paling banyak sebesar Rp 250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).
Baca juga : Epidemiolog: Kebijakan PPKM Level 3 Saat Libur Nataru Sudah Tepat
Diktum Keempat dalam Surat Keputusan Gubernur Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta Nomor 1430 Tahun 2021 itu menyebutkan, selama masa PPKM Level 3 Corona Virus Disease 2019, setiap orang yang melakukan aktivitas pada masing-masing sektor/tempat harus sudah divaksinasi Covid-19, minimal vaksinasi dosis pertama. Kecuali, bagi penduduk yang masih dalam masa tenggang 3 bulan pasca terkonfirmasi Covid-19, yang dibuktikan dengan hasil laboratorium.
Warga yang memiliki kontraindikasi dengan vaksinasi Covid-19 berdasarkan hasil pemeriksaan medis, harus disertai bukti surat keterangan dokter dan anak-anak usia kurang dari 12 12 tahun.
Masyarakat yang telah divaksinasi, harus dibuktikan dengan bukti status telah divaksin pada aplikasi Jakarta Kini (JAKI), sertifikat vaksinasi yang terdapat dalam aplikasi Peduli Lindungi, dan/atau bukti vaksinasi yang dikeluarkan oleh lembaga yang berwenang. [HES]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya