Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Kasus Penganiayaan Kucing Di Bekasi, Pakar Sebut Restorative Justice Tak Hilangkan Kesalahan Pidana
Selasa, 14 Desember 2021 20:51 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Jaksa Penuntunt Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bekasi meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman 5 bulan penjara terhadap terdakwa Hasudungan Rumapea alias Oskar (62) atas dugaan pemukulan kucing menggunakan gagang sapu hingga mati.
Namun, kuasa hukum terdakwa, Bina Impola merasa keberatan karena antara pemilik kucing dengan kliennya sudah berdamai. Bina berkata, JPU tidak mengindahkan Peraturan Jaksa Agung (Perjag) Nomor 15 Tahun 2020 tentang Restorative Justice.
Menanggapi permasalahan tersebut, pakar hukum Universitas Trisakti Abdul Fickar mengatakan bahwa restorative justice tak menghilangkan kesalahan pidana yang telah diperbuatnya.
"Ya, restorative justice (RJ) menurut saya tidak menghilangkan kesalahan atas perbuatan pidana seseorang, hanya saja sudah diselesaikan kerugian yang timbul," kata Fickar kepada wartawan, Selasa (14/12).
Menurutnya, hukuman pidana atas kesalahan tetap ada. Hanya saja, pemberatan dengan kerugian sudah hilang. Jadi, jika pihak yang dirugikan sudah memaafkan dan sudah diselesaikan kerugian yang timbul, maka akan mengurangi masa hukumannya.
"Persoalannya adalah kucing sebagai binatang atau hewan yang seharusnya bisa dilakukan pembinaan dengan cara manusiawi, bukan dianiaya," tambahnya.
Menurut Fickar, restorative justice dalam kasus tersebut bertujuan sebagai pembelajaran agar tak melakukan penyiksaan terhadap hewan.
"Tetapi tidak berpengaruh pada perbuatan pidana yang dilakukan, karena tidak mengembalikan penderitaan sang kucing," tegas Fickar.
Baca juga : Ciptakan Ruang Digital Produktif, Menteri Johnny: Utamakan Restorative Justice
Sementara pakar Hukum Pidana Universitas Gadjah Mada (UGM), Muhammad Fatahillah Akbar mengatakan, restorative justice di Kejaksaan Agung (Kejagung) dilakukan sebelum pelimpahan perkara ke persidangan.
"Sebenarnya aturan restorative justice di kejaksaan, yakni Perjag Nomor 15 Tahun 2020 adalah sebelum pelimpahan perkara di persidangan," ujar Akbar.
Selain itu, menurutnya kasus tersebut juga telah dianggap memenuhi rumusan delik oleh penuntut umum. "Maka solusinya hanya menunggu pembuktian di persidangan dan keputusan hakim dalam kasus tersebut," tuturnya.
Diketahui, terungkapnya kasus penganiayaan hewan ini bermula dari beredarnya rekaman CCTV yang menangkap detik-detik pelaku memukul seekor kucing, 5 Februari 2020.
Baca juga : Jokowi Tunjukan Keseriusan Indonesia Tangani Perubahan Iklim
Dalam video yang viral di media sosial itu, pelaku terlihat datang menghampiri kucing yang tengah berada di pinggir jalan lingkungan perumahan. Pelaku lantas mengambil gagang sapu dan memukulnya sekali.
Pemilik kucing pun melihat rekaman CCTV lalu menyebarkan video pemukulan kucing itu pada 13 Februari 2020. Begitu viral, Animal Defenders Indonesia (ADI) merespons dengan melaporkan kejadian tersebut ke polisi.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya