Dark/Light Mode

Kasus Penganiayaan Kucing Di Bekasi, Pakar Sebut Restorative Justice Tak Hilangkan Kesalahan Pidana

Selasa, 14 Desember 2021 20:51 WIB
Foto: Ist.
Foto: Ist.

 Sebelumnya 
Ketua ADI Doni Herdaru Tona mengatakan kucing tersebut tewas akibat dipukul di bagian kepala. Setelah itu, Doni Herdaru bertemu pelaku. Ia mengungkapkan, motif pelaku memukul kucing itu lantaran kesal pot bunganya dikotori dengan kotoran kucing. "Permasalahannya untuk buang air sembarangan ya, penyelesaian bukan dengan dibunuh, itu salah ya," ujar Doni. 

Bahkan, berdasarkan keterangan warga sekitar selain menganiaya, pelaku juga digunjingkan kerap meracuni kucing-kucing sekitar. Namun, tak ada yang melaporkannya ke pihak kepolisian. Sebab, pelaku ditakuti oleh warga sekitar.

Baca juga : Lewat Penguatan Nilai Kepemimpinan Di Sekolah, Kemendikbudristek Tingkatkan Mutu Pembelajaran

Sebagai efek jera, Doni pun melaporkannya ke pihak kepolisian. Tujuannya, agar tak ada lagi masyarakat yang melakukan penyiksaan terhadap hewan. Dengan cepat polisi langsung menangkap dan menjemput pelaku penganiayaan kucing ke Polsek Metro Bekasi, dan menetapkannya sebagai tersangka.

Ia dikenakan Pasal 302 KUHP dengan ancaman 9 bulan penjara. Namun, karena termasuk tindak pidana ringan, pelaku tak ditahan. Selanjutnya berkas perkara pun diserahkan ke Pengadilan Negeri Bekasi untuk diproses.

Baca juga : Ciptakan Ruang Digital Produktif, Menteri Johnny: Utamakan Restorative Justice

Pemilik kucing mengaku telah ikhlas dengan kematian kucing kesayangannya bernama Blacky. Meski diselesaikan damai, hukuman tindak pidana ringan yang menjerat Hasudungan Rumapea tetap harus dijalani. Sebab berkas kasus penganiayaan kucing itu tetap dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Bekasi. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.