Dark/Light Mode

Polres Tangerang Kota Gagalkan Penyelundupan 4 Liter Sabu Cair Asal Meksiko

Selasa, 25 Januari 2022 19:43 WIB
Konferensi pers pengungkapan kasus penyelundupan sabu cair oleh Polres Metro Tangerang Kota (Foto: Istimewa)
Konferensi pers pengungkapan kasus penyelundupan sabu cair oleh Polres Metro Tangerang Kota (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Polres Metro Tangerang Kota berhasil mengungkap penyelundupan narkotika jenis sabu cair sebanyak 4 liter asal Meksiko. Dalam pengungkapan ini, satu tersangka berinisial RK (28) diamankan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan menerangkan, terbongkarnya kasus ini berawal dari informasi masyarakat pada 10 Januari 2022 bahwa akan ada transaksi narkoba di daerah Pondok Jaya, Kecamatan Sepatan, Kabupaten Tangerang. Berbekal informasi tersebut, selanjutnya dilakukan observasi dan penyelidikan oleh anggota Unit II Satresnarkoba Polres Metro Tangerang Kota selama kurang lebih 1 minggu.

"Dari hasil penyelidikan didapat informasi bahwa akan ada pengiriman paket yang diduga narkotika dengan menggunakan jasa pengiriman internasional melalui Bandara Soekarno-Hatta," ungkapnya, Selasa (25/1).

Baca juga : HNW Sayangkan Penghapusan Ditjen Penanganan Fakir Miskin

Kasat Resnarkoba Polres Metro Tangerang Kota AKBP Pratomo Widodo yang memimpin penangkapan selanjutnya berkoordinasi dengan Bea Cukai terkait dengan nomor resi dan tujuan pengiriman paket tersebut. Dari hasil koordinasi dengan Bea Cukai, didapat keterangan bahwa tujuan pengiriman kepada RK, yang berada di daerah Cengkareng, Jakarta Barat.

"Selanjutnya, pada Senin, 17 Januari 2022, petugas melakukan pembuntutan terhadap tersangka RK yang akan mengambil barang dari daerah Sepatan, Kabupaten Tangerang, menuju ke daerah Cengkareng, Jakarta Barat, dan petugas berhasil menangkap tersangka RK di Jalan Kamal Raya, Cengkareng, Jakarta Barat," ungkapnya.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan barang bukti 12 botol. Sebanyak 8 botol di antaranya diketahui berisi cairan Methamphetamine (sabu cair).

Baca juga : Kapolri Tekankan Pentingnya Pencegahan Penyelundupan PMI

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Komarudin menambahkan, bedasarkan hasil pemeriksaan tersangka, barang bukti tersebut dikirim dari Meksiko via jasa pengiriman internasional iFX melalui Bandara Soekarno-Hatta. Barang haram itu lalu diantar melalui jasa pengiriman dengan tujuan Jakarta untuk diproses dan diedarkan di Jakarta.

"Dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka, sabu cair sebanyak 4 liter ini akan diracik kembali dalam bentuk padat kristal. Menurut keterangan tersangka, sabu cair ini jika dipadatkan bisa mencapai 16 kilogram," ungkapnya.

Atas perbuatannya, tersangka RK dijerat dengan Pasal 114 sub 112 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya maksimal seumur hidup atau pidana mati[DRS]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.