Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Pekan Depan Eks Kapolda Sofyan Jacob Digarap Polisi

Sabtu, 15 Juni 2019 20:09 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono

RM.id  Rakyat Merdeka - Polda Metro Jaya sudah melayangkan surat panggilan pemeriksaan ke dua terhadap mantan Kapolda Metro Jaya Sofyan Jacob.Sofyan diagendakan akan diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan perbuatan makar pada Senin (17/6) pekan depan. 

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono meminta Sofyan memenuhi panggilan tersebut."Memang besok tanggal 17 Juni kita agendakan pemeriksaan pak Sofyan Jacob, kita kirimkan surat panggilannya, harapannya pak Sofyan bisa hadir," pinta Argo di RS Polri Raden Said Sukanto, Jakarta, Sabtu. (15/6).

Baca juga : Usai Rapat Paripurna, Anggota DPRD Sergai Dijemput Polisi

Dua kali, Argo melontarkan permintaan agar Sofyan menghadiri pemeriksaan perdananya sebagai tersangka itu."Kami harap beliau bisa hadir Senin nanti, kita akan lakukan pemeriksaan sebagai tersangka," ulang eks Kabid Humas Polda Jawa Timur ini.Sofyan tidak hadir pada panggilan pertama Senin, 10 Juni lalu. Alasannya, tengah sakit. 

Kuasa hukumnya, Ahmad Yani, hadir di Polda Metro pada hari itu untuk mengantar surat permohonan jadwal ulang.Sofyan Jacob ditetapkan sebagai tersangka pada Rabu, 29 Mei 2019 lalu. Status saksi dinaikkan penyidik menjadi tersangka usai memeriksa sejumlah saksi dan melakukan gelar perkara.

Baca juga : KPK Ngebut Rampungkan Berkas, Besok Sofyan Digarap Lagi

Sofyan diduga telah melakukan makar kerena ucapannya dalam sebuah rekaman video.Dia dituduh melakukan kejahatan terhadap keamanan negara atau makar, menyiarkan suatu berita yang dapat menimbulkan keonaran di kalangan masyarakat, atau menyiarkan kabar yang tidak pasti. Sofyan disangkakan melanggar Pasal 107 KUHP dan/atau 110 KUHP juncto Pasal 87 KUHP dan/atau Pasal 14 Ayat (1) dan Ayat (2) dan/atau Pasal 15 Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.[OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.