Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Kasus Harian Omicron Mulai Turun

Jangan Kendor Prokes, BOR Masih Tinggi Lho

Rabu, 16 Februari 2022 07:20 WIB
Petugas Palang Merah Indonesia (PMI) menyemprotkan disinfektan di SMPN 43 Jakarta, Kamis (20/1/2022). Kementerian Kesehatan melaporkan, hingga Kamis (20/1/2022) pagi, tercatat sebanyak 882 kasus COVID-19 varian Omicron di Indonesia yang terdiri atas 710 kasus pelaku perjalanan luar negeri, 161 kasus transmisi lokal dan 11 kasus yang masih belum diketahui asalnya. (ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/rwa).
Petugas Palang Merah Indonesia (PMI) menyemprotkan disinfektan di SMPN 43 Jakarta, Kamis (20/1/2022). Kementerian Kesehatan melaporkan, hingga Kamis (20/1/2022) pagi, tercatat sebanyak 882 kasus COVID-19 varian Omicron di Indonesia yang terdiri atas 710 kasus pelaku perjalanan luar negeri, 161 kasus transmisi lokal dan 11 kasus yang masih belum diketahui asalnya. (ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/rwa).

RM.id  Rakyat Merdeka - Penurunan kasus Covid-19 varian Omicron di Ibu Kota harus disikapi dengan bijak. Masyarakat tidak boleh kendor menerapkan protokol kesehatan (Prokes). Apalagi, tingkat keterisian kamar atau Bed Occupancy Rate (BOR) Rumah Sakit (RS) masih tinggi.

Pemerintah tetap memperpanjang Pemberlakuan Pem[1]batasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 di Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jabodetabek) meski kasus Omicron menurun. Kebijakan ini berlaku mulai 15-21 Februari 2022. Keputusan ini tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 10 Tahun 2022 tentang PPKM Level 3, 2, dan 1 di Wilayah Jawa-Bali.

Baca juga : Kasus Harian Loncati Puncak Delta, BOR Terjaga Di Angka 33 Persen

“Wilayah DKI Jakarta dengan kriteria Level 3. Wilayah Banten dengan kriteria Level 3. Dan wilayah Jawa Barat yakni Kota Bogor, Kota Bekasi, Kabupaten Bekasi, Kota Depok, dan Kabupaten Bogor juga tetap dengan kriteria Level 3,” demikian kutipan Inmendagri tersebut. Namun demikian, ada sejumlah perubahan pada PPKM Level 3 kali ini.

Salah satunya, Pemerintah membolehkan kegiatan perkantoran maksimal 50 persen Work From Office (WFO) bagi pegawai yang sudah divaksin. Dan, mewajibkan pegawai melaksanakan screening kesehatan melalui aplikasi PeduliLindungi saat masuk ke tempat kerja.

Baca juga : Jokowi: Tetap Tenang, Jaga Prokes, Kurangi Aktivitas Yang Tak Perlu

Pengaturan maksimal 50 persen dari kapasitas juga berlaku untuk tempat bermain anak di dalam mall, gym dan tempat umum seperti, sanggar seni dan budaya, tempat olahraga dan sosial masyarakat.

Keterisian ICU Naik

Baca juga : Dibanding Delta, Pasien Omicron Yang Dirawat Di RS Masih Rendah

Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengungkapkan, BOR untuk perawatan atau isolasi pasien Covid-19 di 140 RS rujukan mencapai 3.964 unit dari total kapasitas 6.697 unit per Jumat (11/2). Kemudian, pada Minggu (13/2), BOR menurun menjadi 3.828.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.