Dark/Light Mode

Pemprov Sumut Bakal Periksa Izin Pabrik Korek Gas yang Terbakar di Langkat

Selasa, 25 Juni 2019 15:56 WIB
Polisi melakukan olah TKP pabrik korek gas yang kebakaran di Langkat (Foto: Istimewa)
Polisi melakukan olah TKP pabrik korek gas yang kebakaran di Langkat (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Pemprov Sumatera Utara akan segera memeriksa kelengkapan izin operasi pabrik perakitan korek gas di Kabupaten Langkat yang pada 21 Juni terbakar sehingga menewaskan 30 orang.

"Saya baru tahu sebuah rumah dijadikan pabrik perakitan macis di Desa Sambirejo, Kecamatan Binjai, Kabupaten Langkat," kata Gubernur Sumut Edy Rahmayad usai melantik Panitia Penyelenggara Ibadah Haji Embarkasi Medan Tahun 2019, di Asrama Haji Medan, Selasa (25/6) seperti dikutip antaranews.com.

Baca juga : Prioritas Batubara Untuk Domestik Harus Tetap Utamakan Faktor Lingkungan

"Kita juga prihatin terhadap keluarga korban dari pekerja pabrik perakitan macis yang terbakar dan meninggal dunia," katanya.

Mengenai bantuan pemerintah untuk korban kebakaran, mantan Pangdam I/Bukit Barisan itu mengatakan, pasti. "Orang yang dalam keadaan sehat saja kita berikan bantuan, apalagi yang turut jadi korban," tuturnya.

Baca juga : 9.300 Orang Terjun Bersihkan Kali Ciliwung

Pabrik perakitan macis atau korek api di Jalan Tengku Amir Hamzah, Dusun IV, Desa Sambirejo, Kecamatan Binjai, Kabupaten Langkat, terbakar pada Jumat (21/6) siang. Kebakaran itu menyebabkan 30 orang meninggal dunia, termasuk lima anak.

Penyidik Kepolisian Resor Kota Binjai sudah menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus kebakaran pabrik perakitan macis itu, yakni IDR (69) selaku Direktur Utama PT Kiat Unggul, BUR (37) selaku Manager PT Kiat Unggul, dan LIS (43) selaku personalia PT Kiat Unggul.

Baca juga : Buntut Tragedi Pabrik Korek Gas, DPRD Langkat Segera Panggil Pemkab

Ketiganya dijerat menggunakan Pasal 359 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengenai kelalaian yang menyebabkan matinya orang lain dan Pasal 188 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan kebakaran yang menyebabkan matinya orang lain serta pasal-pasal dalam Undang-Undang tentang Perlindungan Anak, Undang-Undang tentang Ketenagakerjaan, Undang-Undang tentang Penataan Ruang, serta Undang-Undang tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. [USU]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.