Dark/Light Mode

Ayo Buka Harta Anggota Dewan

Sabtu, 26 Januari 2019 06:01 WIB
KIKI ISWARA DARMAYANA
KIKI ISWARA DARMAYANA

RM.id  Rakyat Merdeka - Siapapun pejabat negara, baik presiden, wakil presiden, gubernur, bupati, walikota maupun anggota DPR, DPD dan DPRD, sesuai aturan undang-undang, harus bersedia membuka seluruh hartanya ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Sedikitpun tak boleh ada yang disembunyikan. Tapi kenyataan menunjukkan, tingkat kepatuhan pejabat negara, khususnya anggota DPR dan DPRD, sangat rendah terkait pelaporan harta ini. Pada periode 2017-2018, tingkat kepatuhan anggota DPR untuk menyerahkan LHKPN hanya 21,42 persen.

Baca juga : Debat Yang Menghibur

Ini angka yang sangat memprihatinkan. Jauh di kepatuhan di lembaga eksekutif yang mencapai 66,31 persen serta BUMN/BUMD yang mencapai 85,01 persen. DPRD juga begitu.

Bahkan, menurut KPK, banyak DPRD yang tingkat pelaporannya nyaris 0 persen atau hanya 1-2 orang saja yang melapor. Misalnya, disebut KPK, DPRD Banten, DKI, Lampung, Sulawesi Tengah, Sulawesi Utara, Aceh, Papua Barat dan Papua.

Baca juga : Ayo Bersatu Melawan Hoaks

Kenapa mereka enggan melaporkan harta? Ketua DPRD Banten, Asep Rahmatullah, misalnya beralasan, cara melaporkan harta ke KPK rumit. Dia menyebut dengan kata “njlimet” dan sebagian lagi gaptek, alias gagap teknologi.

Melaporkan harta kekayaan, di mata publik, adalah sikap penting. Ini terkait dengan indikator kejujuran, kesungguhan dan komitmen seorang pejabat dalam mencegah praktik-praktik KKN alias korupsi, kolusi dan nepotisme. Kewajiban penyelenggara negara melaporkan hartanya, memiliki landasan hukum yang kuat.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.