Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Terima Suap Dari Perusahaan Sawit

Anggota DPRD Provinsi Kalteng Diringkus KPK

Sabtu, 27 Oktober 2018 08:02 WIB
Terima Suap Dari Perusahaan Sawit Anggota DPRD Provinsi Kalteng Diringkus KPK

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan operasi tangkap tangan (OTT) kasus rasuah. Kali ini, operasi dilakukan di ibu kota.Ada 14 orang yang terjaring operasi senyap itu. Mereka berasal dari kalangan DPRD Provinsi Kalimantan Tengah dan pihak swasta. Diduga, terjadi transaksi rasuah antara pihak DPRD dengan pihak perusahaan sawit.

“Terkait dengan salah satu kewenangan DPRD Kalteng yaitu melakukan pengawasan di bidang perkebunan dan juga lingkungan hidup,” kata juru bicara KPK Febri Diansyah. “Kami duga merupakan pihak swasta yang bergerak di bidang perkebunan, ada salah satu usaha sawit yang dilakukan di sana dan terkait isu lingkungan hidup,” lanjutnya. Namun, Febri belum menyebut pihak perusahaan yang memberi rasuah. 

Baca juga : Jokowi Soroti KKP & Bakamla

Dalam operasi ini, tim KPK mengamankan duit ratusan juta rupiah. Fulus itu diduga bukan pemberian pertama kepada DPRD Kalteng. Hingga tadi malam, mereka yang dicokok masih menjalani pemeriksaan di gedung KPK. “Proses berikutnya kami lakukan pemeriksaan lebih dulu terhadap sebagian orang yang sudah diamankan,” kata Febri. Status orang yang ditangkap akan ditentukan paling lambat 24 jam setelah KPK melakukan operasi. Status mereka bakal diumumkan dalam konferensi pers Sabtu (27/10)  ini.

Untuk diketahui, kalangan DPRD Kalteng mengusulkan pencabutan izin perkebunan sawit sejumlah perusahaan besar. Perkebunan sawit itu ditengarai mencemari lingkungan. “Pemerintah harus mengecek perusahaan yang beroperasi di wilayah Danau Sembuluh (Kabupaten Seruyan). Bahkan jika nantinya terbukti ada indikasi kesengajaan, jangan ragu cabut izinnya,” desak Wakil Ketua Komisi B DPRD Kalteng, M Asera. Politisi PKB itu minta pemerintah daerah bertindak tegas terhadap perusahaan tersebut. Pencemaran terhadap Danau Sembuluh, menurutnya, telah mengganggu kehidupan masyarakat.

Baca juga : Yang Punya Dolar Banyak Senang, Rakyat Di Bawah Resah & Gelisah

Menanggapi hal itu, Pejabat Sekretaris Daerah Provinsi Kalteng Fahrizal Fitri berjanji mengkaji pencemaran Danau Sembuluh. “Kita akan lihat ada 8 perusahaan yang berdekatan dengan Danau Sembuluh, apakah ada saluran atau pembuangan limbah yang menuju ke arah danau. Jika nantinya ada saluran limbah yang menuju ke arah danau, kita masih akan mengecek lagi apakah ini ada unsur kesengajaan atau tidak,” jelas Fahrizal. Jika terbukti sengaja membuang limpah ke danau, perusahaan perkebunan sawit itu tak langsung dicabut izinnya, melainkan diberi surat peringatan terlebih dahulu.

Di Kalteng, izin perkebunan sawit yang diberikan mencapai 4 jutaan hektar. Menurut Gubernur Kalteng Sugianto Sabran, hanya 2 jutaan hektar yang sudah ditanami. “Di situ ada PMA (Penanaman Modal Asing). Ada kurang lebih 47 perusahaan PMA, kurang lebih sekitar 400 ribu hektar,” ungkapnya. Sugianto mengusulkan pencabutan izin 2 juta hektar lahan kebun sawit yang belum ditanami kepada kementerian terkait. Lahan kebun sawit itu tidak ditanami selama 5 hingga 10 tahun. “Ada 800 ribu hektar,” sebutnya. Ia akan mengusulkan kembali pencabutan izin lahan kebun sawit seluas 1 juta hektar. [GPG]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.