Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
RM.id Rakyat Merdeka - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melonggarkan aturan kegiatan Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) atau Car Free Day (CFD) pada hari ini. Kali ini, Pedagang Kaki Lima (PKL) sudah dibolehkan lagi berjualan.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan CFD pekan ini masih menerapkan skema terbatas yakni kegiatan hanya boleh untuk berolahraga. Namun begitu, khusus PKL sudah dibolehkan berjualan sesuai aturan.
“CFD masih dengan skema terbatas. PKL boleh berjualan, tapi di luar koridor kegiatan CFD,” ujar Syafrin kepada wartawan, Jumat (27/5).
Baca juga : Genjot Fisik, PSS Sleman Gelar TC Di Kaliurang
Selain itu, PKL yang ingin berjualan harus mendaftar dahulu di sistem Jakpreneur milik Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil, dan Menengah (PPKUKM).
Dia mengimbau, pihak yang ingin membuat acara di CFD di luar acara olahraga agar mendaftarkan diri agar Pemprov bisa menginventarisasi.
“Pendaftaran bisa dilakukan di https://hbkb.jakarta.go.id,” ungkapnya.
Pelaksanaan CFD hari ini di Jalan Sudirman-Thamrin, Jakarta Pusat (Jakpus) digelar pukul 06.00-10.00 WIB.
Selain di ruas itu, CFD dilaksanakan di lima wilayah lainnya yakni di Jalan Suryo Pranoto di Jakarta Pusat (Simpang Harmoni simpang Simpang RSUD Tarakan), Jalan Tomang Raya di Jakarta Barat (Simpang Tomang sampai Business Hotel Tomang).
Jalan Sisingamangaraja di Jakarta Selatan (Patung Pemuda Membangun sampai CSW), Jalan Danau Sunter Selatan di Jakarta Utara (Simpang Karya Beton sampai GOR Sunter), dan Jalan Pemuda di Jakarta Timur (Simpang Arion sampai Simpang TU-Gas).
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya