Dark/Light Mode

TKN: Jangan Persoalkan Status Kiai Maruf, Sebelum Pelajari UU

Selasa, 11 Juni 2019 13:14 WIB
Wakil Ketua TKN Bidang Hukum Arsul Sani (Foto: Istimewa)
Wakil Ketua TKN Bidang Hukum Arsul Sani (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Dalam salah satu poin perbaikan permohonannya di Mahkamah Konstitusi (MK), tim Hukum Paslon 02 menyoal kedudukan KH Ma'ruf Amin sebagai Dewan Pengawas Syariah (DSP) Bank Syariah Mandiri dan BNI Syariah.

Menanggapi hal ini, Wakil Ketua TKN Bidang Hukum Arsul Sani meminta agar tim Hukum Paslon 02 membaca dulu secara benar UU No. 19 Tahun 2003 tentang BUMN, dikaitkan dengan Pasal 227 huruf P UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Arsul menjelaskan, berdasarkan Pasal 227 huruf P UU Pemilu,  seorang calon presiden atau wakil presiden diharuskan membuat surat pernyataan pengunduran diri, jika ia adalah karyawan atau pejabat Badan Usaha Milik Negara (BUMN) atau  Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). 

Baca juga : Mesin Samba Masih Panas

Mengacu pada hal tersebut, unsurnya yang pertama adalah badan usahanya merupakan BUMN atau BUMD. Apa yang dinamakan BUMN, itu ada definisinya dalam Pasal 1 angka 1 UU No. 19 Tahun 2003 tentang BUMN. Yakni, badan usaha yang seluruh atau sebagian modalnya berasal dari penyertaan langsung negara, melalui kekayaan negara yang dipisahkan. 

Kedua, calon adalah karyawan yang diangkat oleh pimpinan perusahaan atau pejabat struktural, yang diangkat oleh RUPS badan usaha yang bersangkutan.

Perlu diketahui, Bank Syariah Mandiri (BSM) dan BNI Syariah bukanlah BUMN, dalam arti sebagaimana yang didefinisikan dalam Pasal 1 angka 1 UU BUMN.

Baca juga : Nikah, Ozil Akan Santuni Kaum Papa

Sebab, pemegang saham BSM adalah PT Bank Mandiri dan PT Mandiri Sekuritas. Sedangkan BNI Syariah, yang menjadi pemegang sahamnya adalah PT Bank BNI dan PT BNI Life Insurance.  

"Jadi, tidak ada penyertaan modal negara secara langsung. Ini berbeda kalau calon menjadi Direksi, Komisaris atau karyawan Bank Mandiri atau Bank BNI. Di mana negara menjadi pemegang saham melalui penyertaan langsung, dengan menempatkan modal disetor yang dipisahkan dari kekayaan negara," terang Arsul di Jakarta, Selasa (11/6).

Ia menambahkan, Dewan Pengawas Syariah pada bank syariah seperti Bank Syariah Mandiri dan BNI Syariah bukanlah karyawan, atau direksi, atau komisaris yang merupakan pejabat badan usaha berbentuk perseroan terbatas.

Baca juga : Harga Tiket Pesawat Mahal, Ini Solusi Pengusaha

"Jadi, apa yang didalilkan sebagai tambahan materi baru oleh Tim Kuasa Hukum Paslon 02 itu adalah hal yang mengada-ada, dan tidak didasarkan pada pemahaman yang benar atas isi aturan UU terkait," pungkas Arsul. [HES]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.