Dark/Light Mode

Pemilihan Wagub DKI Diatur UU Kemendagri

Jumat, 5 Juli 2019 13:58 WIB
Plt. Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri Akmal Malik. (Foto: Marula Sardi/Rakyat Merdeka).
Plt. Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri Akmal Malik. (Foto: Marula Sardi/Rakyat Merdeka).

RM.id  Rakyat Merdeka - Kementerian Dalam Negeri menegaskan pemilihan wakil gubernur DKI Jakarta mengacu pada UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota. 

Aturan itu menegaskan DPRD tidak dapat mengembalikan atau tidak setuju terhadap 2 (dua) orang yang diusulkan oleh partai politik pengusung karena merupakan hak dan otoritas dari partai politik pengusung. 

Baca juga : Pemilihan Wagub DKI Harus Dihadiri 50 Persen Lebih Anggota Dewan

Plt. Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri Akmal Malik menjelaskan tugas DPRD adalah memilih salah satu dari 2 orang yang diusulkan partai pengusung. Mekanisme pemilihannya ada dalam Tata Tertib DPRD mengacu sebagaimana turunan dari Pasal 24 PP 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD.

“Kemudian, dalam hal Rapat Paripurna tidak memenuhi quorum sebagaimana amanat Pasal 97 ayat (1) huruf c maka dapat dilakukan penundaan sampai 2 kali sehingga mencapai quorum sebagaimana pengaturan dalam Pasal 97 PP Nomor. 12 Tahun 2018,” jelasnya.

Baca juga : Deputi Penindakan KPK Ditarik Balik Ke Polri

Selanjutnya jika setelah 2 kali penundaan belum juga quorum maka pengambilan keputusan diserahkan ke pimpinan DPRD dan pimpinan fraksi untuk bermusyawarah mufakat atau dengan mekanisme suara terbanyak memilih salah satu dari dua calon wakil kepala daerah sebagaimana diatur dalam Pasal 97 ayat (7), (8), dan (9) PP Nomor 12 Tahun 2018.

Akmal juga menegaskan DPRD tidak dapat mengembalikan atau tidak setuju terhadap 2 orang yang diusulkan oleh partai politik pengusung karena merupakan hak dan otoritas dari partai politik pengusung. 

Baca juga : WhatsApp Cs Cuma Dibatasi Sementara

“Pengembalian salah satu atau dua nama tersebut dapat dilakukan jika salah satu atau keduanya meninggal dunia, sakit permanen, hilang, atau  mengundurkan diri. Sehingga DPRD mengembalikan ke partai politik pengusung untuk menggenapkannya,” tutupnya. [MRA]
 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.