Dark/Light Mode

Usai Digarap KPK, Wagub Lampung Senyam-senyum

Kamis, 4 Juli 2019 16:17 WIB
Wakil Gubernur Lampung, Chusnunia Chalim usai diperiksa KPK. (Foto: Oktavian Surya Dewangga/Rakyat Merdeka)
Wakil Gubernur Lampung, Chusnunia Chalim usai diperiksa KPK. (Foto: Oktavian Surya Dewangga/Rakyat Merdeka)

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Wakil Gubernur Lampung Chusnunia Chalim pada hari ini, Kamis (4/7). Chusnunia diperiksa sebagai saksi bagi tersangka kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Lampung Tengah, Zainudin.

Zainudin adalah anggota DPRD Lampung Tengah. Chusnunia yang akrab disapa Nunik, keluar dari Gedung Merah Putih KPK, Jl. Kuningan Persada, Jakarta Selatan pukul 15.05 WIB. Dicecar wartawan, Nunik hanya tersenyum sambil menunjuk-nunjuk ke arah gedung komisi antirasuah. Dia terus tersenyum, sembari menyusuri jalan keluar Gedung KPK. 

Baca juga : Baru Ditarik Dari KPK, Irjen Firli Jadi Kapolda Sumsel

Sampai di luar, dia berbelok ke arah kanan gedung KPK, tepatnya ke Royal Kuningan Hotel.

Ini merupakan pemeriksaan kedua Nunik. Sebelumnya, dia diperiksa KPK pada 1 Maret lalu. Saat itu, Nunik yang masih menjabat Bupati Lampung Timur, dikorek keterangan soal penggunaan dana yang dikumpulkan Mustafa saat menjabat Bupati Lampung Tengah.

Baca juga : Mega Kasih Salam dan Senyuman Menghibur

KPK telah menetapkan sejumlah tersangka dalam tiga kasus yang masih terkait dengan dugaan suap Mustafa. Pada kasus pertama, KPK menetapkan Mustafa sebagai tersangka karena diduga menerima gratifikasi Rp 95 miliar. Uang itu diduga terkait dengan proyek di Dinas Bina Marga Lampung Tengah. Ada dugaan, fee 10-20 persen diberikan kepada Mustafa.

Pada kasus kedua, KPK menetapkan dua orang pengusaha, yaitu Pemilik PT Sorento Nusantara, Budi Winarto, dan pemilik PT Purna Arena Yudha, Simon Susilo, sebagai tersangka. Keduanya diduga memberi duit total Rp 12,5 miliar kepada Mustafa. Diduga, duit itu adalah bagian dari Rp 95 miliar yang diterima Mustafa.

Baca juga : Demokrat Digoda TKN, BPN Langsung Baperan

Sementara dalam kasus ketiga, KPK menetapkan empat anggota DPRD Lampung Tengah sebagai tersangka. Mereka adalah Achmad Junaidi, Bunyana, Raden Zugiri, dan Zainudin. Keempatnya diduga menerima suap terkait persetujuan pinjaman daerah kepada PT SMI sebesar Rp 300 miliar, untuk pembangunan infrastruktur jalan dan jembatan di Kabupaten Lampung Tengah.

Kemudian, pengesahan APBD-P Kabupaten Lampung Tengah Tahun Anggaran 2017, dan pengesahan APBD Kabupaten Lampung Tengah Tahun Anggaran 2018. Mereka sudah ditahan KPK. Selain Nunik, penyidik KPK juga memeriksa Anggota DPRD Lampung, Midi Ismanto. Berbeda dengan Nunik, Midi digarap untuk melengkapi berkas penyidikan Mustafa. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.