Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Kejar Target PAD

DKI Umbar Diskon Pajak

Senin, 13 Juni 2022 07:30 WIB
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. (Foto: ANTARA)
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. (Foto: ANTARA)

RM.id  Rakyat Merdeka - Ini kabar gembira untuk warga Ibu Kota. Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menawarkan berbagai diskon untuk Pajak Bumi Dan Bangunan (PBB) Pedesaan Dan Perkotaan. Semakin cepat melakukan pembayaran, makin besar potongan tarif yang akan didapatkan.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, pemberian diskon ini diatur dalam Peraturan Gubernur Nomor 23 Tahun 2022 tentang kebijakan Penetapan dan Pembayaran Pajak Bumi Dan Bangunan Pedesaan Dan Perkotaan Sebagai Upaya Pemulihan Ekonomi Tahun 2022.

Baca juga : DKI Gratiskan Pajak Rumah NJOP Di Bawah Rp 2 Miliar

“Pajak daerah memiliki peranan penting dalam kehidupan bernegara, sebagai sumber penerimaan daerah yang digunakan untuk membiayai semua pengeluaran daerah. Terlebih, di era pandemi, Pemerintah memerlukan anggaran yang tidak sedikit sebagai upaya menanggulangi penyebaran Covid-19 dan pemulihan ekonomi, termasuk di DKI Jakarta,” ujar Anies dalam keterangan tertulisnya, kemarin.

Anies menjelaskan, bagi pemilik rumah tinggal pribadi dengan Nilai Jual Obyek Pajak (NJOP) di bawah Rp 2 miliar, dibebaskan pajaknya. Untuk rumah tinggal dengan NJOP di atas Rp 2 miliar seluas 60 meter persegi (m2) dan 36 m2 diberikan potongan sebesar 10 persen. Kemudian, selain rumah tinggal diberikan potongan 15 persen.

Baca juga : Kumpul Lebaran, Sri Mul Joget Ambyar Bareng Anak Cucu

Selain itu, Pemprov memberikan potongan sebesar 15 persen dari pokok pajak bagi warga yang membayar PBB pada bulan Juni hingga Agustus 2022. Kemudian, potongan 10 persen yang membayar pada bulan September-Oktober 2022. Dan, potongan 5 persen untuk Wajib Pajak yang membayar pada bulan November 2022. Pemprov juga menghapus sanksi untuk pembayaran 1 bulan setelah jatuh tempo.

Ketentuan lainnya, untuk warga yang menunggak pajak 2013-2021 akan diberikan potongan 10 persen apabila membayar pada bulan Juni-Oktober 2022. Kemudian, potongan 5 persen apabila membayar pada bulan November-Desember 2022.

Baca juga : Keren! PLN Sulap Limbah Batubara Jadi Pujasera

Pemprov juga menghapus sanksi denda angsuran pokok pajak dan penghapusan sanksi administrasi untuk wajib pajak dengan ketetapan PBB di atas Rp 100 Juta.

Kemudian, memberikan diskon 15 persen kepada wajib pajak dengan ketetapan PBB di atas Rp 100 juta apabila membayar pada bulan Juni-Agustus 2022. Lalu potongan 10 persen apabila membayar pada bulan September-Oktober 2022. Serta, potongan 5 persen apabila membayar pada bulan November 2022. Dan, menghapus sanksi untuk pembayaran 1 bulan setelah jatuh tempo.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.