Dark/Light Mode

Kejar Target PAD

DKI Gratiskan Pajak Rumah NJOP Di Bawah Rp 2 Miliar

Minggu, 12 Juni 2022 20:53 WIB
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. (Foto: Istimewa)
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali memberikan diskon bagi wajib pajak untuk membayar kewajibannya melunasi Pajak Bumi Dan Bangunan Pedesaan Dan Perkotaan.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, pemberian diskon ini diatur dalam Peraturan Gubernur Nomor 23 Tahun 2022 tentang kebijakan Penetapan dan Pembayaran Pajak Bumi Dan Bangunan Pedesaan Dan Perkotaan Sebagai Upaya Pemulihan Ekonomi Tahun 2022.

“Seperti diketahui, pajak daerah memiliki peranan penting dalam kehidupan bernegara, sebagai sumber penerimaan daerah yang digunakan untuk membiayai semua pengeluaran daerah. Terlebih, di era pandemi, pemerintah memerlukan anggaran yang tidak sedikit sebagai upaya menanggulangi penyebaran wabah Covid-19 dan pemulihan ekonomi, termasuk di DKI Jakarta,” ujar Anies dalam keterangan tertulisnya, Minggu (12/6).

Anies menjelaskan, bagi pemilik rumah tinggal pribadi dengan Nilai Jual Obyek Pajak (NJOP) di bawah Rp 2 miliar dibebaskan pajak.

Baca juga : DPRD DKI Dorong Jaminan Kesehatan Bagi Disabilitas

Kepada rumah tinggal dengan NJOP di atas Rp 2 miliar seluas 60 meter persegi (m2) dan 36 m2 diberikan potongan sebesar 10. Kemudian, selain rumah tinggal diberikan potongan 15 persen.

Pemprov juga memberikan potongan sebesar 15 persen dari pokok pajak bagi warga yang membayar PBB pada bulan Juni hingga Agustus 2022.

Kemudian, potongan 10 persen apabila membayar pada bulan September-Oktober 2022. Serta, potongan 5 persen apabila membayar pada bulan November 2022.Pemprov juga menghapus sanksi dengan untuk pembayaran 1 bulan setelah jatuh tempo.

Warga yang menunggak pajak 2013-2021 diberikan potongan 10 persen apabila membayar pada bulan Juni-Oktober 2022. Kemudian,  potongan 5 persen apabila membayar pada bulan November-Desember 2022.

Baca juga : KPK Dampingi Pemda Papua Barat Tagih Tunggakan Pajak Air Permukaan PT SDIC Rp 11 M

Pemprov juga menghapus sanksi denda angsuran pokok pajak dan penghapusan sanksi administrasi untuk wajib pajak dengan ketetapan PBB di atas Rp 100 Juta.

Kemudian, memberikan diskon 15 persen kepada wajib pajak dengan ketetapan PBB di atas Rp 100 juta apabila membayar pada bulan Juni-Agustus 2022. Lalu potongan 10 persen apabila membayar pada bulan September-Oktober 2022.

Serta, potongan 5 persen apabila membayar pada bulan November 2022. Dan, menghapus sanksi 100 untuk pembayaran 1 bulan setelah jatuh tempo.

Bagi wajib pajak yang menunggak PBB tahun 2013-2021, Pemprov juga menghapus sanksi serta memberikan potongan 10 persen apabila membayar pada bulan Juni-Oktober 2022. Potongan 5 persen apabila membayar pada bulan November-Desember 2022.

Baca juga : Kemendes PDTT Akan Lakukan Penyesuaian Otomatis Anggaran Rp 196,4 Miliar

Anies menjelaskan, sejalan dengan transformasi digital pembayaran pajak, SPPT PBB-P2 Tahun 2022 dapat diperoleh masyarakat Jakarta secara elektronik melalui e-SPPT pajak online di halaman https://pajakonline.jakarta.go.id/esppt.

“Pembayaran pajak pada hakikatnya sebagai wujud gotong royong dalam memperkuat ekonomi di DKI Jakarta yang kita cintai. Oleh karena itu, kami mengimbau masyarakat agar dapat memanfaatkan insentif dan kemudahan tersebut," tutup Anies. (DRS)

 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.