Dark/Light Mode

Irjen Iqbal Tak Masalah Dilaporkan Kivlan ke Propam

Selasa, 9 Juli 2019 12:41 WIB
Irjen Pol Mohammad Iqbal (Foto: Istimewa)
Irjen Pol Mohammad Iqbal (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Mohammad Iqbal tidak mempermasalahkan dirinya dilaporkan oleh Tonin Tachta Singarimbun, kuasa hukum Mayjen TNI (Purn) Kivlan Zen ke Divpropam Polri.

"Silakan karena itu jalurnya. Cara yang tepat bagi semua masyarakat yang tidak puas dengan tindakan Kepolisian," kata, Iqbal di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (9/7) seperti dikutip antaranews.com.

Baca juga : Perbedaan Gaya Bahasa Rahwana Dan Durno

Menurut Iqbal, pelaporan di Propam memang mekanisme yang benar. Iqbal pun menyerahkan proses hukum tersebut ke Propam Polri.

Sebelumnya, pada 17 Juni 2019, pihak Kivlan melalui kuasa hukumnya melaporkan Iqbal Wadir Reskrimum Polda Metro Jaya AKBP Ade Ary ke Propam Polri. Keduanya dilaporkan pihak Kivlan atas dugaan pelanggaran etik dan penyalahgunaan wewenang.

Baca juga : Umroh Digital Tak Matikan Biro Travel

Tonin Tachta menganggap, Iqbal dan Ade telah menyiarkan berita hoaks mengenai peran kliennya dalam kasus kepemilikan senjata api ilegal. 

"Melaporkan hoaks yang disampaikan Irjen Iqbal dan AKBP Ade Ary di Kemenkopolhukam pada 11 Juni 2019. Iqbal beberapa kali menyebarkan berita senjata. Padahal Pak Kivlan tidak terkait dengan itu," kata Tonin, waktu itu. [USU]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.