Dark/Light Mode

Ginjalnya Masih Bermasalah, Rommy Kembali Dibantarkan di RS Polri

Selasa, 14 Mei 2019 16:53 WIB
Mantan Ketua PPP Rommahurmuziy atau Rommy (kanan berompi orange). (Foto: Tedy O Kroen/Rakyat Mereka).
Mantan Ketua PPP Rommahurmuziy atau Rommy (kanan berompi orange). (Foto: Tedy O Kroen/Rakyat Mereka).

RM.id  Rakyat Merdeka - Mantan Ketua Umum PPP Romahurmuziy alias Rommy kembali dibawa tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Rumah Sakit (RS) Polri, Senin (13/5).

Rommy akan kembali menjalani perawatan intensif. “RMY tadi malam dibawa ke RS Polri,” kata juru bicara KPK Febri Diansyah melalui pesan singkat, Jakarta, Selasa (14/5).

Dari hasil pemeriksaan dokter KPK, kata Febri, Rommy harus menjalani rawat inap. Penahanan Rommy dibantarkan selama menjalani rawat inap di RS Polri.

Baca juga : DPR Ngebet Evaluasi Pelaksanaan Pemilu

“Karena menurut dokter perlu rawat inap, maka dilakukan pembantaran,” imbuhnya Ini kedua kalinya Rommy dibantarkan di RS Polri karena sakit.

Sama halnya dengan pembantaran sebelumnya, KPK masih tutup mulut saat disinggung penyakit yang diderita Rommy.

Menurut pengacara Rommy, Maqdir Ismail, penyakit yang diderita kliennya masih sama dengan kemarin. “Salah satu di antaranya yang belum selesai ginjalnya, nah itu yang jadi masalah ya,” ungkap Maqdir usai sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (14/5).

Baca juga : Rommy Masih di RS Polri

KPK menetapkan Rommy sebagai tersangka kasus dugaan suap jual beli jabatan di Kemenag. Rommy disinyalir mengatur jabatan di Kemenag pusat dan daerah.

Dia menerima suap dari Kepala Kantor Kemag Kabupaten Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi dan Haris. Suap diberikan agar Rommy mengatur proses seleksi jabatan untuk kedua penyuap tersebut.

Selaku penerima suap, Rommy disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b ayat (1) atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca juga : Indonesia Masih Bisa Tumbuh Di Atas 5 Persen

Sementara Muafaq Wirahadi dan Haris Hasanuddin selaku penyuap dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Muafaq juga dijerat Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.