Dark/Light Mode

Paspor Habis Masa Berlaku 30 Juni 2019, Status Cekal Kivlan Zen Dicabut

Sabtu, 11 Mei 2019 16:52 WIB
Mantan Kas Kostrad, Mayjen TNI (Purn) Kivlan Zen (Foto: Istimewa)
Mantan Kas Kostrad, Mayjen TNI (Purn) Kivlan Zen (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Polisi akhirnya membatalkan surat pencegahan ke luar negeri terhadap mantan Kepala Staf Komando Strategis Angkatan Darat (Kas Kostrad) Mayjen TNI (Purn) Kivlan Zen, melalui surat bernomor B/3248a-RES.1.1.2/V/2019/Bareskrim, yang ditujukan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia. 

Surat bertanggal 11 Mei 2019 itu memuat 4 poin surat. Poin 1 menjelaskan tentang latar belakang permintaan Surat Permohonan Bantuan Pencegahan Keluar Negeri bernomor B/3248-RES 1.1.2/V/2019/Bareskrim, yang terbit pada tanggal 10 Mei 2019. Poin 2 menginformasikan paspor bernomor A8434220 atas nama Kivlan Zen, yang akan habis masa berlakunya pada 30 Juni 2019. Poin 3 menyampaikan pemberitahuan ke Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM bahwa Surat Permohonan Bantuan Pencegahan Keluar Negeri atas nama Kivlan Zen, dapat dibatalkan. Poin 4 memuat permohonan maklum dan ucapan terima kasih.

Surat pembatalan status cekal Kivlan Zen (Foto: Istimewa)

Baca juga : Demokrat Harus Menang Pemilu 2019, Supaya Bisa Usung Caprea di 2024

"Berkenaan dengan poin 1 (satu) dan 2 (dua) tersebut di atas, dengan ini diberitahukan kepada Ditjen Imigrasi bahwa terhadap Surat permohonan bantuan pencegahan keluar negeri Nomor: B/3248-RES 1.1.2/V/2019/Bareskrim tanggal 10 Mei 2019 atas nama MAYJEN TNI (PURN) KIVLAN ZEN, S.IP, M.Si, mohon kiranya dapat dilakukan pembatalan," demikian bunyi poin 2 surat tersebut, yang ditandatangani Wakil Direktur Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal Polri, Kombes Pol Agung Nugroho. 

Surat itu ditembuskan kepada Kapolri, Jaksa Agung, Kabareskrim Polri, Dirwasdakim Dirjen Imigrasi, Kadivhubinter Polri, Kakanim Bandara Soekarno Hatta, dan OIC Bandara Soekarno Hatta. 

Baca juga : Lancarkan Arus Mudik di Pelabuhan Merak, Kemenhub Siapkan Sejumlah Strategi

Sekadar latar, Jumat (10/5) malam, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono membenarkan, pihaknya telah memberikan surat pencekalan sekaligus surat pemanggilan kepada Kivlan Zen. Kivlan dilaporkan oleh seseorang bernama Jalaludin dengan surat bernomor LP/B/0442/V/2019/Bareskrim tanggal 7 Mei 2019 batas tindak pidana penyebaran berita bohong atau hoaks.

Kivlan disangkakan melanggar UU Nomo1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 14 dan atau Pasal 15 serta terhadap Keamanan Negara atau Makar UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 107 jo Pasal 110 jo Pasal 87 dan atau Pasal 163 bis jo Pasal 107. [HES]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.