Dark/Light Mode

Kejar Penerimaan, Gencar Sosialisasi Insentif

Bapenda DKI Ajak Wajib Pajak Ngopi Tiap Bulan

Selasa, 28 Juni 2022 07:30 WIB
Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta gencar mempromosikan diskon Pajak Bumi Bangunan (PBB) kepada warga Ibu Kota. (Foto: Twitter @HumasPajakJkt).
Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta gencar mempromosikan diskon Pajak Bumi Bangunan (PBB) kepada warga Ibu Kota. (Foto: Twitter @HumasPajakJkt).

 Sebelumnya 
Yakni realisasi penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor sebesar Rp 2,83 triliun, Penerimaan Pajak Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) Rp 1,89 triliun dan realisasi pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) Rp 1,57 triliun.

Kemudian, penerimaan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) Rp 398,41 miliar, pajak hotel mencapai Rp 405,75 miliar, pajak restoran Rp 859,93 miliar, Pajak Hiburan Rp 89,44 miliar.

Baca juga : Waspada, DKI Masuk 10 Provinsi Kasus DBD Tertinggi

Selanjutnya, pajak reklame Rp 287,44 miliar, Pajak Penerangan Jalan (PPJ) Rp 260,48 miliar, pajak parkir Rp 102,15 miliar, Pajak Air Tanah (PAT) Rp 7,68 miliar, serta Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBBP2) Rp 246,56 miliar.

Selain itu, Bapenda DKI Jakarta mencatat retribusi jasa umum telah mencapai Rp 40,17 miliar, retribusi jasa usaha Rp 18,27 miliar dan retribusi izin Rp 41,03 miliar, serta retribusi lainnya sehingga mencapai 878,11 miliar.

Baca juga : UI Gelar Penelitian Rumah Tahan Gempa Berbasis Kearifan Lokal Di NTB

Realisasi penerimaan pajak dan retribusi tahun 2022 meningkat 18,72 persen jika dibanding dengan periode yang sama tahun 2021. Adapun realisasi penerimaan pajak dan retribusi DKI Jakarta per 27 April 2021 adalah Rp 8,38 triliun.

Wakil Ketua Komisi E Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta, Anggara Wicitra Sastroamidjojo menilai, program insentif fiskal mampu mendorong Wajib Pajak untuk membayar kewajiban pajaknya.

Baca juga : DKI Kaji Pembelajaran Online

Namun, ia meminta Bapenda DKI lebih realistis menetapkan target pendapatan retribusi.

“Realisasi target pendapatan retribusi daerah tahun anggaran 2021 sangat rendah, yakni kurang dari 50 persen. Retribusi jasa usaha hanya 26,15 persen dan retribusi perizinan tertentu hanya terealisasi 49,20 persen,” ujar Anggara. ■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.