Dark/Light Mode

Kejar Penerimaan Daerah, Prosesnya Dipermudah Dong

Pemprov DKI Bolehkan Warga Cicil Bayar Pajak

Sabtu, 15 Januari 2022 06:46 WIB
Pegawai melayani wajib pajak di KPP Pratama Jakarta Tanah Abang Tiga, Jakarta. (Foto: Antara/Akbar Nugroho Gumay)
Pegawai melayani wajib pajak di KPP Pratama Jakarta Tanah Abang Tiga, Jakarta. (Foto: Antara/Akbar Nugroho Gumay)

RM.id  Rakyat Merdeka - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta membuat terobosan baru untuk memaksimalkan penerimaan pajak tahun ini. Yakni, memberikan opsi masyarakat membayar pajak dengan cara mencicil.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi DKI Jakarta, Lusiana Herawati mengungkapkan, pihaknya akan memberlakukan upaya penagihan penerimaan daerah dengan sistem Open Payment. Salah satunya, terhadap mekanisme pembayaran PBB-P2 yang dapat diatur secara fleksibel oleh Wajib Pajak (WP).

“Jadi, WP bisa mengisi kesanggupannya atau komitmennya melakukan cicilan. Sehingga, kami bisa memprediksi bulan Maret bisa terima uang berapa, April berapa dengan jatuh tempo. Ini bisa membuat kami lebih mudah lagi menghitung cashflow,” ungkap Lusiana, kemarin.

Baca juga : Airlangga: Operasi Pasar, Langkah Konkret Pemerintah Stabilkan Harga Bahan Pangan

Pada 2021, Pemprov DKI menerima pemasukan daerah Rp 34,55 triliun atau 92,84 persen dari target Rp 37,21 triliun. Tidak tercapainya target disebabkan penerimaan dari tiga sektor penyumbang pajak terbesar di bawah target.

Yakni, Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) hanya tercapai Rp 8,63 triliun dari target sebesar Rp 8,8 triliun atau 98,12 persen. Pajak Bumi Bangunan Pedesaan Kota (PBB-P2) Rp 8,48 triliun dari target Rp 10,25 triliun atau 82,79 persen. Dan, Bea Perolehan Hak Tanah atas Bangunan (BPHTB) Rp 5,45 triliun dari target Rp 6,92 triliun atau 78,84 persen.

Wakil Ketua Komisi C Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI, Rasyidi berharap, Pemprov DKI berupaya keras agar realisasi penerimaan daerah tahun 2022 mencapai target. Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI harus mengevaluasi penerimaan daerah tahun ini agar jangan sampai seperti tahun lalu.

Baca juga : Permainan Dramatis, Denny Sumargo Hampir Kalah Tanding Basket Dengan Pegawai Bank

Rasyidi meminta, tiga sektor penyetor pajak terbesar menjadi perhatian.

“Pajak Kendaraan Bermotor, Pajak Bumi Bangunan Pedesaan Kota, dan Bea Perolehan Hak Tanah Atas Bangunan, harus menjadi catatan penting,” kata Rasyidi dalam keterangannya, kemarin.

Menurut Rasyidi, penerimaan ketiga sektor itu harus dioptimalisasi. “Ketiga sektor itu harus bergerak. Mulai dari Provinsi hingga ke Suku Badan Pendapatan Daerah, termasuk Samsat,” tuturnya.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.