Dark/Light Mode

Kejar Penerimaan, Gencar Sosialisasi Insentif

Bapenda DKI Ajak Wajib Pajak Ngopi Tiap Bulan

Selasa, 28 Juni 2022 07:30 WIB
Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta gencar mempromosikan diskon Pajak Bumi Bangunan (PBB) kepada warga Ibu Kota. (Foto: Twitter @HumasPajakJkt).
Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta gencar mempromosikan diskon Pajak Bumi Bangunan (PBB) kepada warga Ibu Kota. (Foto: Twitter @HumasPajakJkt).

 Sebelumnya 
“Semoga insentif bisa meningkatkan kesadaran masyarakat. Dan, pada akhirnya mendongkrak penerimaan PBB,” imbuhnya.

Kepala Suku Badan Pendapatan Daerah Jakarta Utara dan Kepulauan Seribu, Bambang Eko Prabowo mengatakan, pihaknya menggelar kegiatan Ngopi Bareng dan penyediaan ruang konsultasi bagi Wajib Pajak dalam rangka upaya meningkatkan realisasi penerimaan pajak.

“Penagihan PBB P-2 dilakukan lebih humanis, tidak lagi bersifat penagihan. Untuk itu, beragam inovasi akan kami jalankan dalam waktu dekat,” katanya di Jakarta Utara, Jumat (24/6).

Baca juga : Waspada, DKI Masuk 10 Provinsi Kasus DBD Tertinggi

Inovasi pertama, pihaknya akan mengadakan acara bersifat informal berupa Ngopi Bareng atau Coffee Morning dengan mengundang Wajib Pajak di Coffee Difabis, Lobi Kantor Wali Kota Jakarta Utara, setiap bulan. Kedua, membuka Ruang Konsultasi Pajak pada masing-masing kantor Kecamatan di Jakarta Utara. Ruang Konsultasi Pajak ini diyakini memudahkan Wajib Pajak apabila mengalami kendala terhadap kewajiban pajak yang harus dibayarkannya.

“Kami juga akan memasifkan sosialisasi Pajak PBB-P2 dengan menyebar spanduk di 31 Kelurahan. Termasuk berkolaborasi dengan pemilik baliho digital maupun konvensional,” sebut Bambang.

Tak kalah penting, jajarannya juga memasifkan sosialisasi Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta nomor 23 tahun 2022 tentang Kebijakan dan Pembayaran PBB P-2 Sebagai Upaya Pemulihan Ekonomi Tahun 2022.

Baca juga : UI Gelar Penelitian Rumah Tahan Gempa Berbasis Kearifan Lokal Di NTB

“Kami akan membuat sejumlah konten video sosialiasi mekanisme pembayaran pajak. Termasuk soal kebijakan dalam Pergub 23 Tahun 2022,” tandasnya.

Sebelumnya, pada akhir April lalu, Bapenda DKI Jakarta mencatat penerimaan pajak DKI Jakarta mencapai Rp 9,93 triliun. Jumlah itu setara 18,1 persen dari target penerimaan pajak DKI Jakarta tahun 2022 yang dipatok sebesar Rp 54,86 triliun,” ujar Humas Bapenda DKI Jakarta Purgie.

Penerimaan pajak tersebut di antaranya berasal dari 13 jenis pajak dan 3 jenis retribusi daerah. Dari 13 jenis pajak, tercatat ada 3 jenis pajak yang realisasinya telah di atas Rp 1 triliun.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.