Dark/Light Mode

Pemerintah Perketat Lagi PPKM Ibu Kota

Waspada, Si Omicron Bakal Ngamuk Juli Ini

Rabu, 6 Juli 2022 07:30 WIB
Warga menerima vaksinasi booster yang digelar Polda Metro Jaya untuk memperkuat imunitas melawan virus Corona dan varian barunya. (Foto: Istimewa).
Warga menerima vaksinasi booster yang digelar Polda Metro Jaya untuk memperkuat imunitas melawan virus Corona dan varian barunya. (Foto: Istimewa).

RM.id  Rakyat Merdeka - Lonjakan kasus Covid-19 subvarian Omicron BA.4 dan BA.5 diprediksi terjadi bulan ini. Untuk mengeremnya, Pemerintah memperketat Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) DKI Jakarta menjadi Level 2.

Perubahan status PPKM Level 2 itu diungkapkan Presiden Jokowisaat rapat terbatas pembahasan evaluasi kebijakan PPKM.

“Kita tahu per 3 Juli terjadi 1.614 kasus. Dan, diprediksi puncak kasus Omicron terjadi di bulan ini, di minggu kedua atau minggu ketiga,” kata Jokowi. Jokowi meminta, jajarannya menggencarkan kembali penerapan protokol kesehatan (prokes).

Baca juga : Waspada, Jakarta Bakal Masuki Puncak Covid-19

“Ini (prokes) penting, karena kita tidak mau pengendalian Covid-19 mengganggu pemulihan ekonomi,” ingatnya.

Jokowi juga meminta mempercepat vaksinasi, terutama vaksinasi booster yang baru mencapai 24,5 persen.

“Saya minta Kapolri, Panglima TNI dan Kementerian Kesehatan, BNPB (Badan Nasional Penanggulangan Bencana) mendorong terus vaksinasi booster. Terutama di kota yang interaksi antar masyarakatnya tinggi,” ujarnya.

Baca juga : Pemerintah Targetkan Peraturan Pelaksana UU TPKS Kelar Tahun Ini

PPKM Level 2 di Ibu Kota diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 33 Tahun 2022 dan PPKM Luar Jawa Bali melalui Inmendagri Nomor 34 Tahun 2022. PPKM Level 2 DKI berlaku mulai 5 Juli sampai 1 Agustus 2022.

Direktur Jenderal Bina Administrasi Wilayah (Adwil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Safrizal menjelaskan, pengetatan PKKM dilakukan menyikapi meningkatnya kasus Covid-19 di beberapa daerah.

“Daerah itu yakni DKI Jakarta, Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang Selatan, Kota Bogor, Kota Bekasi, Kota Depok, Kabupaten Bogor, Kabupaten Bekasi, dan Kabupaten Sorong,” ungkap Safrizal, kemarin.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.