Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Baru Usulan Pemprov DKI

Polda Metro Masih Mengkaji Uji Emisi Sebagai Syarat Perpanjangan STNK

Jumat, 8 Juli 2022 14:56 WIB
Ilustrasi pelaksanaan uji emisi kendaraan. (Foto: Istimewa)
Ilustrasi pelaksanaan uji emisi kendaraan. (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Polda Metro Jaya tengah mengkaji kebijakan uji emisi sebagai syarat perpanjang Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya akan melakukan kajian dan rapat dengan pihak terkait.

"Nanti kita rapatkan dulu, seperti apa SOP-nya," kata Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya, Brigjen Pol Sambodo Purnomo Yogo, Jumat (8/7).

Baca juga : Menlu Barat Bakal Cegah Rusia Sebar Propaganda

Menurut Sambodo, rapat tersebut untuk menentukan detail kebijakan yang rencananya diterapkan akhir tahun ini. Salah satunya, dengan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda).

“Karena kaitannya dengan pajak dan pendapatan daerah," jelasnya.

Baca juga : Menaker Ida Fauziyah Kenang Tjahjo Sebagai Sosok Bersahaja

Sebelumnya, Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Asep Kuswanto mengatakan, akan menjadikan uji emisi salah satu syarat perpanjangan STNK. Untuk sementara ini, syarat tersebut baru akan diberlakukan kepada kendaraan roda empat.

"Yang jelas STNK tidak bisa diperpanjang," kata Asep menjelaskan sanksi apabila kendaraan gagal uji emisi, di Jakarta Utara, Selasa (5/7).

Baca juga : Pertina DKI-Polda Metro Jaya Kolaborasi Gelar Kejuaraan Tinju

Asep mengatakan, pihaknya sudah berkoordinasi dengan Bapenda DKI dan juga tengah berkoordinasi dengan Sekretariat Kabinet RI dan Polda Metro Jaya soal penerapan sanksi terhadap kendaraan yang tak lolos uji emisi. ■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.