Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Kepgub UMP 2022 Anies Keok Di PTUN

Wagub Riza: Kami Akan Cari Jalan Terbaik

Selasa, 12 Juli 2022 21:53 WIB
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria. (Foto: Istimewa)
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria. (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tengah mempelajari putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang mengabulkan permohonan pengusaha untuk menurunkan Upah Minimun Provinsi DKI Jakarta  dari Rp 4,6 juta menjadi Rp 4,5 juta.

"Kita sedang evaluasi. Kita kaji. Nanti kita sampaikan. Itu kan keputusan akan kita pelajari, kita kaji. Apakah kita banding, atau cukupkan sampai situ. Sedang kita pelajari," kata Wagub DKI Ahmad Riza Patria di DPRD DKI Jakarta, Jl Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Selasa (12/7).

Riza berjanji bakal menyampaikan sikap Pemprov DKI dalam waktu dekat. Prinsipnya, keputusan yang dipilih merupakan jalan terbaik.

Baca juga : 500 Anak Muda Di UNY Semangat Kepoin Akses Permodalan UMKM

"Segera kita umumkan, kita sampaikan yang terbaik. Pemprov DKI Jakarta bakal mengkaji hasil putusan," ujarnya.

Sebagaimana diketahui, PTUN Jakarta menghukum Gubernur Anies Baswedan untuk menurunkan UMP DKI Jakarta, yaitu dari Rp 4,6 juta menjadi Rp 4,5 juta.

Kasus bermula saat Anies mengeluarkan Keputusan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 1517 Tahun 2021 tentang Upah Minimum Provinsi Tahun 2022 tanggal 16 Desember 2021. SK itu menyebutkan UMP DKI Jakarta 2022 sebesar Rp 4.641.854.

Baca juga : Anies Sebut Bakal Ada Perubahan Nama Jalan Gelombang Kedua

SK itu tidak diterima oleh sejumlah pihak, salah satunya DPP Apindo DKI Jakarta. Gugatan pun dilayangkan ke PTUN Jakarta dan dikabulkan.

"Menyatakan Batal Keputusan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 1517 Tahun 2021 tentang Upah Minimum Provinsi tahun 2022 tanggal 16 Desember 2021. Mewajibkan kepada Tergugat menerbitkan Keputusan Tata Usaha Negara yang baru mengenai Upah Minimum Provinsi Tahun 2022 berdasar Rekomendasi Dewan Pengupahan DKI Jakarta Unsur Serikat Pekerja/Buruh Nomor: I/Depeprov/XI/2021, tanggal 15 November 2021 sebesar Rp 4.573.845," demikian bunyi putusan PTUN Jakarta.

Duduk sebagai ketua majelis ialah Eko Yulianto dengan anggota Elfiany dan Novi Dewi Cahyati. Majelis menyatakan sekalipun kewajiban menerbitkan kembali Keputusan baru tidak dituntut oleh penggugat, tapi pengadilan mewajibkan tergugat untuk menerbitkan Keputusan Tata Usaha Negara yang baru mengenai Upah Minimum Provinsi Tahun 2022.■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.