Dark/Light Mode

DKI Minta Vaksinasi Booster Jadi Syarat Masuk Mall, Yang Belum Suntik Buruan

Senin, 18 Juli 2022 13:22 WIB
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria. (Foto: Istimewa)
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria. (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta meminta penyelenggara fasilitas  publik di Ibu Kota mewajibkan vaksin booster (penguat) bagi pengunjung sebagai syarat masuk.

"Semua tempat di Jakarta, kami minta untuk melaksanakan (pengunjung wajib booster)," kata Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria di Jakarta, Senin (18/7).

Adapun kewajiban itu tertuang dalam Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 440/3917/SJ tentang Percepatan Vaksinasi Dosis Lanjutan (Booster) bagi Masyarakat.

Dalam edaran itu, fasilitas publik/fasilitas umum antara lain perkantoran, pabrik, taman umum, tempat wisata, lokasi seni, budaya, restoran/rumah makan, kafe, pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan, dan area publik lainnya.

Baca juga : Dinkes DKI Gelar Vaksinasi Booster di 44 Kantor Kecamatan Dan 5 Kantor Wali Kota

Untuk memasuki fasilitas publik, proses pemeriksaan melalui pemindaian aplikasi PeduliLindungi seperti yang selama ini sudah dilakukan.

Kementerian Kesehatan pada Minggu (17/7) memperbaharui keterangan status warna pada aplikasi PeduliLindungi.

Untuk warna hijau, warga dapat bepergian ke tempat umum karena termasuk kriteria yakni untuk warga berusia 18 tahun ke atas itu menandakan sudah vaksinasi dosis lanjutan (booster), bukan pasien Covid-19 atau kontak erat.

Kemudian, hasil tes antigen 1x24 jam atau tes usap PCR 3x24 jam negatif dan sudah vaksinasi lengkap dan sembuh dari Covid-19 kurang dari 90 hari.

Baca juga : Mimpinya Ganjar Beda Dengan PDIP

Untuk status hijau bagi warga berusia Usia 6-17 tahun menandakan sudah vaksinasi lengkap sesuai jenis vaksin yang diterima.

Sedangkan untuk warna kuning, dapat bepergian ke tempat umum namun mengikuti regulasi pemerintah daerah dan area publik masing-masing.

Status kuning menandakan warga termasuk ke dalam kriteria sudah vaksinasi lengkap bagi usia 18 tahun ke atas.

Untuk status kuning bagi warga usia 6-17 tahun, menandakan sudah vaksinasi satu kali sesuai jenis vaksin yang diterima.

Baca juga : KSP Minta Masyarakat Manfaatkan Pekarangan Cegah Stunting

Sementara itu, status warna merah bagi warga berusia 18 tahun ke atas, menandakan tidak dapat bepergian ke tempat umum karena belum divaksin atau baru vaksinasi satu kali sesuai jenis vaksin yang diterima.

Untuk status merah bagi warga usia 6-17 tahun, menandakan belum pernah vaksinasi.

Sedangkan status warna hitam, warga tidak dapat bepergian ke tempat umum karena alasan positif Covid-19 kurang dari 10 hari, riwayat kontak dengan kasus positif kurang dari 14 hari.â– 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.