Dark/Light Mode

MA Tolak Kasasi Penuntut Umum Terhadap Andy Cahyady

Jumat, 22 Juli 2022 12:34 WIB
Foto: Ist.
Foto: Ist.

 Sebelumnya 
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara membebaskan terdakwa kasus penganiayaan Andy Cahyady. Dia dinilai tidak terbukti menganiaya warga negara asing (WNA) Wenhai Guan.

Baca juga : Mentan Ajak Perbankan Perkuat Pertanian Indonesia

"Terdakwa terbukti melakukan pemukulan kepada saksi Wenhai Guan. Namun, pemukulan tersebut terpaksa karena membela diri. Andy Cahyady harus dilepaskan dalam tuntutan apa pun dan dipulihkan nama baiknya," kata hakim ketua Djuyamto dalam pembacaan putusan di PN Jakarta Utara, Selasa, 30 November 2021. ■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.