Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Antisipasi Citayam Fashion Week
Petugas Gabungan Jaga Ketat TOD Dukuh Atas
Jumat, 29 Juli 2022 15:57 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Satuan Polisi PP Jakarta Pusat mengawal ketat kawasan Transit Oreinted Development (TOD) Dukuh Atas, Tanah Abang, dari pelanggaran menggunakan masker dan membuang sampah sembarangan.
Kepala Satpol PP Jakarta Pusat, Tumbur Parluhutan Purba mengatakan, dalam melakukan pengawasan pihaknya dibantu petugas Suku Dinas (Sudin) Perhubungan, Sudin Lingkungan Hidup serta TNI/Polri.
Baca juga : Demam Citayam Fashion Week, Puan Minta Energi Kreatif Anak Muda Diwadahi
"Penegakan peraturan daerah digelar rutin di kawasan TOD Dukuh Atas untuk memastikan pengunjung mematuhi aturan yakni membuang sampah pada tempatnya dan memakai masker," ujar Tumbur Parluhutan Purba, Jumat (29/7).
Ia mengungkapkan, petugas gabungan memberikan sanksi kepada 10 warga di kawasan TOD Dukuh Atas yang kedapatan tidak memakai masker dan membuang sampah sembarangan pada Kamis (28/7) malam.
Baca juga : Polisi Dan Dishub Blokade Zebra Cross Dukuh Atas
"Mereka dikenakan sanksi teguran dan menyapu jalan memakai rompi warna oranye. Pengunjung yang tidak memakai masker usai menjalani hukuman diberikan masker," ungkapnya.
Sebelumnya, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Sudin LH Jakarta Pusat, Edy Mulyanto memaparkan, pihaknya juga menyiagakan sebanyak 16 personel yang dibagi menjadi tiga shif untuk penegakan peraturan daerah nomor 3 tahun 2013.
Baca juga : DKI Didorong Berkolaborasi Dengan Menteri Erick
Ia menambahkan, pengunjung TOD Dukuh Atas yang kedapatan membuang sampah sembarangan saat ini semakin berkurang dibandingkan saat dua pekan lalu.
“Semoga semakin hari, pengunjung disiplin membuang sampah di tempat yang sudah disediakan," tandasnya.■
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya