Dark/Light Mode

Rebutan Merek Citayam Fashion Week, Praktisi Hukum Ingatkan Hak Moral Dan Ekonomi

Senin, 25 Juli 2022 16:20 WIB
Ilustrasi. Citayam Fashion Week. (Dok. Khairizal Anwar/RM).
Ilustrasi. Citayam Fashion Week. (Dok. Khairizal Anwar/RM).

RM.id  Rakyat Merdeka - Hendra Setiawan Boen, praktisi hukum hak atas kekayaan intelektual (HAKI) buka suara soal permasalahan Baim Wong dan Indigo mendaftarkan merek Citayam Fashion Week kepada Direktorat Jenderal Hak Atas Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM (DJKI).

Praktisi hukum yang berkantor di Frans & Setiawan Law Office tersebut mengatakan secara hukum siapapun boleh mendaftarkan merek ke DJKI.

Hendra mengatakan, pendaftaran merek mereka belum tentu diterima karena DJKI masih akan memeriksa dan masyarakat juga boleh mengajukan keberatan.

"Kalaupun berhasil terdaftar, masyarakat yang tidak menerima boleh mengajukan pembatalan ke pengadilan niaga," katanya.

Baca juga : Merek Citayam Fashion Week Didaftarkan 2 Pihak, Publik Boleh Ajukan Keberatan

 

Menurutnya, selain persoalan hukum, masih ada norma etika dan kepantasan dalam bermasyarakat.

"Apakah pantas dan etis Citayam Fashion Week yang lahir sebagai perwujudan ruang ekspresi masyarakat kemudian hendak diklaim oleh satu pihak?” imbuh Hendra.

Menurut Hendra, dalam HAKI ada yang dinamakan hak moral dan hak ekonomi. Hak moral adalah hak penemu atau pencipta untuk disebut dalam sertifikat HAKI sedangkan hak ekonomi adalah hak pemegang HAKI untuk mengeksploitasi HAKI terdaftar secara ekonomi.

Baca juga : Polda Metro Sarankan Citayam Fashion Week Digelar Saat CFD

Apabila Citayam Fashion Week berhasil terdaftar atas nama perusahaan Baim Wong atau Indigo, maka secara hukum mereka akan memegang hak moral dan hak ekonomi atas Citayam Fashion Week.

“Kalau alasannya untuk memberdayakan masyarakat, maka kenapa pendaftaran memakai perusahaan pribadi? Lebih baik membantu mendirikan perusahaan baru di mana masyarakat Citayam menjadi pemegang saham mayoritas," saran Hendra.

Perusahaan baru ini nanti lanjut Hendra, yang mendaftarkan merek Citayam Fashion Week sehingga hak moral dan hak ekonomi akan berada di tangan komunitas.

Menurutnya, persoalan hukum lain adalah, siapa yang mencetuskan istilah dan/atau memulai fenomena Citayam Fashion Week? Karena menurutnya, daripada merek, pendekatan hak cipta lebih cocok.

Baca juga : Partai Garuda: Arena Kreativitas Anak Muda, Jadi Arena Sirkus Para Oportunis

Hendra mengatakan, dalam rezim hak cipta, tidak perlu pendaftaran ke DJKI karena hak cipta lahir otomatis begitu ciptaan diekspresikan.

“Orang yang pertama kali mencetuskan istilah Citayam Fashion Week harus dipastikan sehingga tidak mengurangi hak moral dan hak ekonomi yang bersangkutan,” tutup Hendra. â– 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.