Dark/Light Mode

Yang Sudah Dites Baru 3 Persen

Mobil Tak Lolos Uji Emisi Bayar Parkir 2 Kali Lipat

Senin, 1 Agustus 2022 07:30 WIB
Petugas melakukan uji emisi kendaraan di Jakarta, Selasa (5/7/2022). Suku Dinas Lingkungan Hidup Kota Administrasi Jakarta Barat menargetkan dapat melakukan uji emisi gratis terhadap 2.500 kendaraan pada 5-7 Juli 2022 untuk menekan tingkat polusi udara di Jakarta. (ANTARA FOTO/Subur Atmamihardja/wsj/aww).
Petugas melakukan uji emisi kendaraan di Jakarta, Selasa (5/7/2022). Suku Dinas Lingkungan Hidup Kota Administrasi Jakarta Barat menargetkan dapat melakukan uji emisi gratis terhadap 2.500 kendaraan pada 5-7 Juli 2022 untuk menekan tingkat polusi udara di Jakarta. (ANTARA FOTO/Subur Atmamihardja/wsj/aww).

 Sebelumnya 
Perlu diketahui, Pemprov DKI Jakarta tengah mematangkan regulasi dan sarana prasarana untuk menjalankan ketentuan Baku Mutu Emisi digunakan sebagai dasar pengenaan tarif pajak mobil penumpang perseorangan, sepeda motor, mobil barang, mobil penumpang umum, mobil, bus dan kendaraan khusus.

Pengetatan uji emisi dalam rangka memperbaiki kualitas udara Jakarta tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 66 Tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor. Di Pergub tersebut diatur disinsentif parkir dan sanksi tilang.

Selain itu, penerapan kebijakan ini merupakan bagian dari pengetatan terhadap ketentuan uji emisi bagi seluruh kendaraan pribadi tercantum dalam Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 66 Tahun 2019 tentang Pengendalian Kualitas Udara.

Tiyana menyampaikan, persiapan terus dikerjakan dengan meningkatkan jumlah tempat dan penambahan alat uji emisi agar masyarakat terlayani dengan baik.

Baca juga : PM Thailand Lolos Mosi Tak Percaya Keempat

Parkir Mahal

Suku Dinas Lingkungan Hidup (Sudin DLH) Jakarta Pusat segera menerapkan aturan pembayaran tiket parkir umum sebesar dua kali lipat bagi kendaraan bermotor yang tidak lolos atau belum melakukan uji emisi. Ketentuan disinsentif parkir ini sudah diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 66 tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Sudin LH Jakarta Pusat, Edy Mulyanto mengungkapkan, pengenaan tarif dua kali lipat untuk kendaraan bermotor yang belum dan tidak lolos uji emisi sudah diterapkan di areal parkir IRTI Monas.

“Pengelolaan parkir IRTI Monas telah terintegrasi dengan aplikasi euji emisi sehingga bagi kendaraan bermotor yang tidak lolos uji emisi dikenakan biaya parkir dua kali lipat. Misalnya bayar parkir Rp 15 ribu, kalau belum lolos uji emisi jadi bayar Rp 30 ribu,” katanya di Jakarta, Sabtu (30/7).

Baca juga : Ulang Tahun, Wanita Emas Bakal Ngasih Hadiah Buat Kader Partai Republik Satu

Edy menyebutkan, sampai saat ini Sudin DLH Jakpus sudah mengadakan 11 kali uji emisi kendaraan dari 12 kegiatan yang direncanakan. Kegiatan itu masih akan terus digelar di delapan kecamatan di Kota Jakarta Pusat.

“Uji emisi ini tidak dikenakan biaya alias gratis. Kami juga telah memiliki alat uji emisi sehingga kegiatan pemeriksaan akan rutin digelar,” tandasnya.

Direktur Komite Penghapusan Bensin Bertimbel (KPBB), Ahmad Safrudin mengingatkan bahaya penggunaan bahan bakar fosil untuk bagi Kesehatan. Semakin banyak penggunaan bahan bakar fosil di Jakarta, maka emisi yang dihasilkan akan semakin tinggi.

“Kajian kami pada 2016, masyarakat Jakarta itu harus membayar BPJS Kesehatan sampai Rp 51,2 triliun per tahun. Itu karena ISPA (infeksi saluran pernapasan akut), asma, pneumonia, kanker. Itu dampak pencemaran lingkungan,” ujarnya.

Baca juga : Gandeng Tokopedia, Omzet Perajin Perak WK Collection Naik 3,5 Kali Lipat

KPBB mencatat, pada 2019, Jakarta memproduksi 318,840 ton CO2 ekuivalen (CO2e) per hari. Sebanyak 32 persen dari penyebab polusi tersebut dihasilkan oleh kendaraan bermotor. ■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.