Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Bapenda DKI Ajak Warga Manfaatkan Kesempatan
Mumpung Lagi Ada Diskon 15 Persen, Ayo Bayar PBB
Minggu, 7 Agustus 2022 07:30 WIB
Sebelumnya
Patok Rp 1,7 Triliun
Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Pusat (Jakpus) menargetkan, penerimaan PBB sebesar Rp 1,7 triliun. Kepala Suku Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jakarta Pusat, Erwin Arsyad mengajak masyarakat memanfaatkan momentum diskon 15 persen.
“Potongan pembayaran PBB-P2 di bulan Agustus ini cukup besar, yaitu sebesar 15 persen bagi Wajib Pajak perorangan maupun Wajib Pajak Perusahaan atau Badan,” ujarnya usai sosialisasi pemahaman peraturan pajak daerah di Ruang Serbaguna Utama (RSGU) Kantor Wali Kota Jakarta Pusat, Kamis (4/8).
Baca juga : DKI Pastikan Kenyamanan Pengunjung Saat Pembukaan Tebet Eco Park
Erwin yakin pihaknya bisa mencapai lebih dari 90 persen target penerimaan Rp 1,7 triliun. “Insya Allah, kami segera merealisasikan dengan memohon bantuan kepada Pak Wali Kota beserta jajarannya para camat, para Lurah.
Insya Allah seperti tahun-tahun sebelumnya bisa mencapai lebih dari 90 persen,” terangnya.
Erwin menerangkan lebi detail mengenai insentif untuk Wajib Pajak untuk objek pajak lebih dari Rp 2 miliar. Dipaparkannya, insentif yang bisa didapatkan berupa pengurangan sebesar 60 meter persegi luas bumi, dan 36 meter persegi luas bagunan.
Baca juga : Anggaran Kesehatan Jadi Bancakan Pemda
“Misalnya, ada luas bumi 100 meter persegi, yang dibayar hanya 40 meter. Sementara, misal ada bangunan 50 meter persegi yang dibayar hanya 14 meter,” paparnya.
Bapenda Jakpus memastikan selalu melakukan evaluasi usai masa pembayaran pajak berakhir.
“Kami lihat dan kami analisa lagi mana yang belum bayar, baru kita lakukan sosialisasi lagi, apa kendalanya tidak bayar, setelah itu kita akan adakan diskusi,” tandas Erwin.
Baca juga : PPKM Diperpanjang, Makan Dan Nongkrong Di Cafe Boleh 100 Persen
Wali Kota Jakarta Pusat, Dhany Sukma menyebutkan, jajarannya mendukung sekaligus menggerakkan dan mensosialisasikan Pergub Nomor 23 tahun 2022 kepada para Wajib Pajak melalui pengurus RT-RW. Dia mengharapkan dengan kegiatan ini masyarakat memiliki kesadaran yang tinggi untuk membayar pajak. ■
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya