Dark/Light Mode

Bapenda DKI Ajak Warga Manfaatkan Kesempatan

Mumpung Lagi Ada Diskon 15 Persen, Ayo Bayar PBB

Minggu, 7 Agustus 2022 07:30 WIB
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta, Lusiana Herawati. (Foto: Bapenda DKI).
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta, Lusiana Herawati. (Foto: Bapenda DKI).

 Sebelumnya 
Pengurangan atau pembebasan pajak ini diatur Pergub Nomor 211 Tahun 2012 Tentang Pemberian Pengurangan Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan. Pengurangan PBB-P2 diberikan kepada Wajib Pajak dengan ketentuan sebagai berikut, diberikan kepada Wajib Pajak karena kondisi tertentu objek pajak yang ada hubungannya dengan subjek pajak atau karena sebab tertentu lainnya.

Keringanan diberikan untuk Wajib Pajak orang pribadi dengan ketentuan antara lain, Wajib Pajak seorang veteran pejuang kemerdekaan, veteran pembela kemerdekaan, penerima tanda jasa bintang gerilya, atau janda/ dudanya. Selanjutnya, Mantan Presiden dan Wakil Presiden dan mantan Gubernur dan Wakil Gubernur atau janda/dudanya.

Baca juga : DKI Pastikan Kenyamanan Pengunjung Saat Pembukaan Tebet Eco Park

Kemudian, Wajib Pajak yang penghasilannya hanya dari pensiunan sehingga kewajiban PBB sulit dipenuhi. Selain itu, orang yang berpenghasilan rendah sehingga kewajiban PBB sulit dipenuhi. Dan, orang yang berpenghasilan rendah yang NJOP per meter perseginya meningkat akibat perubahan lingkungan dan dampak positif pembangunan.

Serta, Wajib Pajak Badan yang mengalami kerugian dan kesulitan likuiditas pada tahun pajak sebelumnya sehingga tidak dapat memenuhi kewajiban rutin.

Baca juga : Anggaran Kesehatan Jadi Bancakan Pemda

Kemudian, Wajib Pajak karena Kondisi objek pajak terkena bencana alam yang diakibatkan oleh peristiwa atau serangkaian peristiwa yang disebabkan oleh alam, antara lain gempa bumi, tsunami, gunung meletus, banjir, kekeringan, angin topan atau tanah longsor dan sebab lain yang luar biasa meliputi kebakaran, wabah penyakit tanaman atau wabah hama tanaman.

Lusiana menjelaskan, pengurangan diberikan atas PBB-P2 yang terutang yang tercantum dalam SPPT dan PBB yang terutang yang tercantum dalam SKPD PBB adalah pokok pajak dan denda administrasi.

Baca juga : PPKM Diperpanjang, Makan Dan Nongkrong Di Cafe Boleh 100 Persen

Menurutnya, SKPD PBB yang telah diberikan pengurangan pokok pajak berdasarkan surat Permohonan wajib pajak maka atas denda administrasi tersebut masih dapat dimintakan pengurangan denda administrasi dengan permohonan secara tertulis.

“Dalam pengurusannya, pelayanan pengurangan PBB-P2 dapat dilakukan secra online melalui https://pajakonline. jakarta.go.id/,” ungkapnya.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.