Dark/Light Mode

Kejati Jawa Timur Sukses Selamatkan Aset Negara Senilai 5 T

Kamis, 18 Juli 2019 23:18 WIB
Walikota Surabaya, Tri Rismaharini, saat menerima kembali aset milik Pemkot Surabaya yang berhasil diselamatkan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, di Surabaya, Kamis (18/7). (Foto: Dok. Kejati Jawa Timur)
Walikota Surabaya, Tri Rismaharini, saat menerima kembali aset milik Pemkot Surabaya yang berhasil diselamatkan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, di Surabaya, Kamis (18/7). (Foto: Dok. Kejati Jawa Timur)

RM.id  Rakyat Merdeka - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur berhasil melakukan penyelamatan aset negara atau pemerintah sebesar kurang lebih Rp 5 triliun yang berasal dari penyerahan aset Yayasan Kas Pembangunan (YKP) ke Pemkot Surabaya.

“Selama ini Kejaksaan Tinggi Jawa Timur telah banyak menerima laporan terkait hilangnya aset negara  yang berasal dari Pemerintah Daerah Jawa Timur maupun instansi Pemerintah lainnya. Sehinga Kejaksaan Tinggi Jawa Timur tergerak untuk membantu menyelesaikan dan mengembalikan asset negara milik Pemerintah Kota Surabaya yag dikuasai oleh pihak pihak lain,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Mukri, dalam keterangan tertulisnya, Kamis (18/7).

Baca juga : Tjahjo: Pemerintahan Jokowi Sukses Cetak Sejarah Selenggarakan Pemilu Terbesar di Dunia

Aset yang berhasil diselamatkan Kejati Jawa Timur antara lain Kompleks Gelora Pancasila seluas 7.500 meter persegi senilai Rp 183 miliar, Jalan Kenari yang tertutup akibat proyek superblock dan pusat perbelanjaan di kawasan Tunjungan Surabaya, bekas kantor kelurahan di Jalan Kenjeran Surabaya, Jalan Upa Jiwa Surabaya, ruko tiga lantai di Jalan BS Riadi, Oro-Oro Dowo di Kota Malang.

Berikutnya, tanah di Jalan Desa Ploso, Kecamatan Wonoayu, Sidoarjo seluas lebih kurang 70 ribu meter persegi dengan nilai Rp 26,2 miliar, tanah aset pemerintah daerah disertifikatkan dan dibangun ruko di Malang, 17 persil aset berupa tanah milik Pemerintah Kota Mojokerto yang berhasil disertifikatkan, aAset 65 bangunan di Kota Malang, dan aset YKP Kota Surabaya dan PT YEKAPE senilai lebih dari Rp 5 triliun yang telah diserahkan ke Pemkot Surabaya, Kamis (18/7). 

Baca juga : Berkarya Serahkan Pada Kedua Tokoh

“Dengan adanya Deklarasi Gerakan Penyelamatan Aset Negara ini, diharapkan dapat menumbuhkan gerakan lain di berbagai daerah dengan tagline ‘Bersama Jaksa, Ayo Selamatkan Aset Negara’ karena penyelamatan aset negara menjadi concern bagi Kejaksaan Agung dengan banyaknya aset negara yang dikuasai oleh pihak-pihak tertentu dan dikuasai secara illegal yang berimplikasi pada adanya kerugian negara,” katanya.

Untuk itu, lanjut dia, Kejaksaan berkepentingan membantu mengembalikan aset negara yang telah hilang dan masyarakat perlu mengetahui tentang pentingnya permasalahan aset negara ini, karena sebagian besar dibeli dari pajak-pajak yang masyarakat bayarkan. Hal itu merujuk pada Pemeriksaan Keuangan BPK semester I tahun 2018 yang menemukan 15.773 permasalahan dengan total nilai mencapai Rp 11,55 triliun yang salah satunya mengenai permasalahan lain berupa aset yang dikuasai pihak lain pada 12 Kementerian/Lembaga senilai Rp 233,84 Miliar dan di sejumlah Pemerintahan Daerah senilai Rp 39,39 miliar yang mencapai total senilai Rp 273,23 miliar yang disebabkan adanya kelemahan Sistem Pengedalian Intern (SPI) dan ketidakpatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan. [KAL]
 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.