Dark/Light Mode

Godok Aturan Skema SKBG Sarusun

Pemprov Ajak Swasta Bikin Hunian Layak Dan Terjangkau

Kamis, 25 Agustus 2022 07:30 WIB
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria. (Foto: ANTARA).
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria. (Foto: ANTARA).

RM.id  Rakyat Merdeka - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menggodok aturan tentang Sertipikat Kepemilikan Bangunan dan Gedung Satuan Rumah Susun (SKBG Sarusun). Peraturan ini bakal menjadi skema baru penyediaan tanah untuk pembangunan rusun dengan memanfaatkan lahan Barang Milik Negara (BMN), Barang Milik Daerah (BMD) ataupun tanah wakaf melalui sewa.

Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan, peraturan SKBG Sarusun di Jakarta mengacu pada Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 17 tahun 2021, tentang Bentuk dan Tata Cara Penerbitan Sertipikat Kepemilikan Bangunan Gedung Satuan Rumah Susun (SKBG Sarusun).

Baca juga : Mau Ditahan, Tersangka Mangkir

Dengan demikian, saat ini terdapat 3 sistem kepemilikan rumah yang dikenal di Indonesia. Sistem kepemilikan tersebut, yakni rumah tapak dengan sertipikat hak atas tanah, rumah susun dengan Sertipikat Hak Milik (SHM) Sarusun, dan rumah susun dengan SKBG Sarusun.

Skema ini diharapkan dapat mempermudah dan menekan biaya penyediaan lahan untuk pembangunan rusun.

Baca juga : Torehkan Beragam Prestasi, Pembalap Mario Aji Minta Dukungan Menko Airlangga

“Dengan begitu, dapat menghasilkan harga hunian yang lebih terjangkau. Serta memungkinkan percepatan penyediaan hunian terjangkau di DKI Jakarta,” ujar Riza seperti dikutip dari siaran pers Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pemprov DKI Jakarta, Selasa (23/8).

Menurut Riza, skema SKBG Sarusun memberikan kepastian bermukim atau secure tenure bagi masyarakat. Hal ini sejalan dengan upaya penyelesaian permasalahan kebutuhan hunian terjangkau di Jakarta. “Di sini ada optimalisasi pemanfaatan aset milik Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, BMN dan BMD. Diharapkan penyediaan hunian terjangkau bagi masyarakat Jakarta dapat segera terwujud,” jelasnya.

Baca juga : Kemendagri Minta Pemda Ngebut Bikin Perda Pajak Dan Retribusi

SKBG Sarusun diharapkan menjadi solusi penyediaan hunian vertikal di perkotaan. Karena dapat menekan harga lahan yang digunakan untuk rumah susun. Pasalnya, pengembang hanya membayar sewa lahan, serta dapat memberikan jaminan fidusia.

Pemprov DKI terus membuka ruang untuk berkolaborasi. Dalam hal ini, seluruh pelaku pembangunan diajak ikut serta mewujudkan kebutuhan-kebutuhan Jakarta yang inklusif dan berkelanjutan. Dari pembangunan fisik sampai kehidupan manusianya.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.