Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Kasus Korupsi Proyek Stadion Mandala Krida

Mau Ditahan, Tersangka Mangkir

Jumat, 22 Juli 2022 07:30 WIB
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata (tengah) menyampaikan penetapan tersangka dan penahanan atas Kepala Bidang Pendidikan Khusus Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga DIY sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Edy Wahyudi (kiri) dan Direktur Utama PT. Arsigraphi (AG) Sugiharto (kanan), pada konferensi pers, di Gedung KPK Merah Putih, Jakarta, kemarin. (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka/RM.id).
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata (tengah) menyampaikan penetapan tersangka dan penahanan atas Kepala Bidang Pendidikan Khusus Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga DIY sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Edy Wahyudi (kiri) dan Direktur Utama PT. Arsigraphi (AG) Sugiharto (kanan), pada konferensi pers, di Gedung KPK Merah Putih, Jakarta, kemarin. (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka/RM.id).

RM.id  Rakyat Merdeka - Direktur Utama PT Permata Nirwana Nusantara (PNN) sekaligus Direktur PT Duta Mas Indah (DMI) Heri Sukamto mangkir dari panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Penahanan terhadap tersangka kasus korupsi proyek pembangunan Stadion Mandala Krida Yogyakarta itu pun ditunda.

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengutarakan, Heri sebelumnya selalu memenuhi panggilan penyidik ketika diperiksa sebagai saksi. “Namun mangkir begitu dikirim surat panggilan sebagai tersangka,” jelas Alex.

Baca juga : KPK Tetapkan 3 Tersangka Korupsi Stadion Mandala Krida, Kerugian Negara Rp 31,7 M

Ia pun mengultimatum Heri agar memenuhi panggilan berikutnya. Apabila kembali mangkir, KPK bisa melakukan penangkapan. “Tentu itu yang akan ditempuh penyidik, sesuai KUHAP saja,” tandas Alex.

Mantan hakim adhoc Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) ini menjelaskan, KPK butuh waktu 2 tahun untuk meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan.

Alex beralasan, penyidik menunggu hasil audit kerugian negara Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) serta Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Baca juga : Mendag Zulhas Fokus Pada Perbaikan Harga Komoditas Di Tingkat Petani

Perhitungan kerugian negara itu untuk memenuhi unsur Pasal 2 dan 3 UU Tipikor yang digunakan untuk menjerat ketiga tersangka.

Ia pun berharap perhitungan kerugian negara bisa dilakukan sendiri. KPK memiliki tim akuntansi forensik. Perhitungan sendiri bisa mempercepat proses penyelidikan ke tahap penyidikan.

“Berdasarkan putusan MK (Mahkamah Konstitusi), penyidik boleh menghitung kerugian negara,” jelas Alex.

Baca juga : Tersangka Mantan Dirut Krakatau Steel Dilepas...

Dalam pengusutan kasus ini, KPK menetapkan tiga tersangka. Mereka adalah Heri Sukamto, Edy Wahyudi (pejabat Pembuat Komitmen/PPK) serta Sugiharto (Direktur Utama PT Arsigraphi).

Terhadap Edy dan Sugiharto langsung dilakukan penahanan usai menjalani pemeriksaan tersangka. “Edy ditahan di Rutan KPK pada Kavling C1 Gedung ACLC. Sugiharto ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur,” ujar Alex.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.