Dark/Light Mode

Update: Ada Perbaikan Sistem, Pelayanan SIM Jakarta Dialihkan Ke Satpas Daan Mogot

Senin, 17 Oktober 2022 06:42 WIB
Tangkapan layar akun instagram @tmcpolmetro
Tangkapan layar akun instagram @tmcpolmetro

RM.id  Rakyat Merdeka - Pelayanan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) untuk di gerai dan SIM keliling wilayah DKI Jakarta Senin 17 Oktober 2022 hanya bisa dilakukan di Satpas Polda Metro Jaya Jalan Daan Mogot Raya, Cengkareng, Jakarta Barat.

“Perpanjangan SIM di Gerai dan SIM keliling untuk sementara dialihkan ke Satpas Polda Metro Jaya Jalan Daan Mogot Raya, Cengkareng, Jakarta Barat, dikarenakan ada perbaikan/maintenance,”demikian dikutip akun instagram @tmcpoldametro, Senin (17/10).

Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000,- untuk perpanjangan SIM A dan Rp. 75.000,- untuk perpanjangan SIM C.

Baca juga : Serunya Berkunjung Ke Museum Layang-Layang, Serasa Balik Ke Masa Remaja

Syarat perpanjangan SIM A atau C sebagai berikut:

1. Foto Kopi KTP yang masih berlaku,

2. Foto Kopi SIM lama dan SIM asli,

Baca juga : Survei Indikator: 31 Persen Masyarakat Ragukan Keamanan Data Pribadi

3. Bukti Cek Kesehatan,

4. Bukti Tes Psikologi.

Setiap orang yang mengemudikan kendaraan di jalan raya wajib mengantongi SIM sesuai dengan jenis kendaraan yang dikemudikan. Ketentuan berlaku untuk pengendara yang tidak memiliki SIM diatur dalam Pasal 281. Demikian informasi pelayanan SIM Keliling Polda Metro Jaya semoga bermanfaat.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.