Dark/Light Mode

Deputi Pencegahan KPK Pahala Nainggolan Dilaporkan Ke Dewas

Rabu, 5 Oktober 2022 22:31 WIB
Foto: Oktavian/Rakyat Merdeka.
Foto: Oktavian/Rakyat Merdeka.

RM.id  Rakyat Merdeka - Deputi Pencegahan dan Monitoring Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Pahala Nainggolan dilaporkan ke Dewan Pengawas (Dewas). Pahala diduga telah menyalahgunakan jabatannya

. "Kami menduga Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK (Pahala Nainggolan) tersebut menyalahgunakan kewenangan, kami menduga juga bahwa Deputi Pencegahan memanfaatkan kewenangan tersebut untuk kepentingan BUMN," ujar Pakar hukum Universitas Andalas Feri Amsari, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (5/10).

Baca juga : Kebut Pemulihan Pariwisata Nasional, Bank Indonesia Siapkan 10 Jurus Jitu

Feri mengatakan, dugaan penyalahgunaan kewenangan ini terjadi ketika Pahala menerbitkan surat tanggapan atas permohonan perusahaan badan usaha milik negara (BUM) yakni PT Geo Dipa Energi pada 2017.

Surat itu merupakan permintaan klarifikasi terkait kepemilikan rekening7 PT Bumigas Energi di PT HSBC Hongkong. Dalam surat itu, KPK menyatakan bahwa PT Bumigas Energi tidak memiliki rekening di HSBC Hongkong.

Baca juga : Pangkogabwilhan II Marsda Novyan Samyoga Meninggal, Andi Gani: Dia Sosok Yang Rendah Hati

Feri juga mengatakan, surat yang dibuat Pahala itu berkaitan dengan kewajiban penyediaan data penarikan pertama atas kontrak kerja PT Geo Dipa Energi dengan PT Bumigas Energi, dalam proyek terkait pengembangan pembangkit listrik tenaga panas bumi di Dieng dan Patuha.

Dia menyebut, surat itu tidak sesuai dengan fakta yang terjadi di lapangan. Alhasil, surat itu digunakan PT Geo Dipa untuk melakukan gugatan di Mahkamah Agung (MA).
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.