Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Kondisinya Sehat

Hari Ini, Mantan PM Malaysia Najib Razak Balik Ke Penjara Kajang

Jumat, 23 September 2022 17:35 WIB
Mantan PM Malaysia Najib Razak (Foto: Instagram)
Mantan PM Malaysia Najib Razak (Foto: Instagram)

RM.id  Rakyat Merdeka - Mantan Perdana Menteri Malaysia Najib Razak (69) telah mendapat izin medis untuk kembali ke penjara, setelah menyelesaikan perawatan rehabilitasi di RS Kuala Lumpur, Jumat (23/9).

Pada hari yang sama, Najib telah dikirim kembali ke Penjara Kajang.

Najib mulai menjalani hukuman 12 tahun penjara 12 pada 23 Agustus, setelah Pengadilan Tinggi Malaysia menguatkan keterlibatan pria kelahiran 23 Juli 1953, dalam dakwaan korupsi dan pencucian uang bernilai miliaran dolar Amerika Serikat (AS). Dia mengaku tidak bersalah.

Baca juga : Mantan PM Malaysia Najib Razak Kini Dirawat Di RS Rehabilitasi

Sejak 4 September, Najib keluar masuk rumah sakit karena masalah kesehatan terkait sakit maag dan tekanan darah tinggi.

Hari ini, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Malaysia mengatakan, Najib kini dalam keadaan sehat, setelah menjalani beberapa pemeriksaan di rumah sakit.

"Dia juga telah diajari teknik fisioterapi tentang cara berolahraga mandiri," demikian pernyataan Kemenkes Malaysia, seperti dikutip Channel News Asia, Jumat (24/9).

Baca juga : Mantan PM Malaysia Abdullah Badawi Kena Demensia

Konsultan spesialis di rumah sakit juga menggelar konferensi dengan Najib dan anggota keluarga dekatnya, Serta menjelaskan informasi terbaru tentang kondisi Najib. Berikut rencana pemantauan kesehatan yang akan dilakukan.

"Kami akan terus berkomitmen dan transparan dalam penyediaan layanan. Demi memastikan semua pasien yang dirawat di sini, dapat mencapai tingkat potensi optimal mereka. Serta memungkinkan individu untuk mencapai fungsi tubuh yang optimal," imbuh pernyataan tersebut.

Najib, yang juga telah didenda hampir 50 juta dolar Amerika Serikat (AS) atau Rp 752,86 miliar, saat ini masih diadili dalam empat kasus korupsi lainnya.

Baca juga : Dibui 12 Tahun, Mantan PM Malaysia Nunggu Grasi Raja

Namun, secara konsisten, Najib membantah melakukan korupsi. Dia bahkan telah mengajukan pengampunan kepada kerajaan. ■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.