Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Heru Ingatkan Pejabat Tak Salahgunakan Kewenangan
Oknum Lurah Manfaatin PPSU Jadi Sopir Pribadi
Kamis, 20 Oktober 2022 07:30 WIB
Sebelumnya
Sekretaris Fraksi PDI Perjuangan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta, Dwi Rio Sambodo mendukung upaya Heru meningkatkan peran PPSU.
“Selama lima tahun ini kan memang fungsi dan peran PPSU kurang terlihat, kurang maksimal,” kata Rio kepada Rakyat Merdeka, Rabu (19/10).
Baca juga : Survei Indikator: 31 Persen Masyarakat Ragukan Keamanan Data Pribadi
Rio menuturkan, PPSU adalah aparatur Pemprov DKI Jakarta, meski bukan Aparatur Negeri Sipil (ASN). Karena itu, PPSU harus difungsikan untuk kepentingan masyarakat, bukan pribadi.
PPSU dibentuk oleh Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) pada Mei 2015 melalui Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 169 Tahun 2015.
Baca juga : Lestari Ingatkan Perubahan Global Perlu Kesiapan Ekonomi Digital
Pergub itu yang kemudian menjadi landasan dalam perekrutan PPSU di tingkat Kelurahan. Adapun jumlahnya dihitung berdasarkan jumlah penduduk, luas wilayah dan pertimbangan teknis sesuai kebutuhan.
Kemudian, untuk fungsi dan tugasnya diperkuat dalam Pergub DKI Nomor 7 Tahun 2017. Dalam Pergub ini tugas PPSU disebutkan antara lain pengurasan saluran, tali-tali dan mulut-mulut air yang mampet di jalan lingkungan, pembersihan timbunan sampah liar dan ceceran sampah.
Baca juga : Puan Ingatkan Pemerintah Siapkan Rencana Cadangan Hadapi Krisis Pertalite
PPSU juga bertugas dalam penanganan pohon tumbang, pemangkasan ranting pohon, pembabatan rumput dan semak liar. PPSU mendapat gaji setara Upah Minimum Regional (UMR) Jakarta dan mendapat asuransi. ■
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya