Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Masih Mungkin Bertambah

Polisi Tetapkan 2 Tersangka Konser Musik Berdendang Bergoyang

Minggu, 6 November 2022 13:17 WIB
Foto: Ist.
Foto: Ist.

RM.id  Rakyat Merdeka - Polisi menetapkan dua panitia Berdendang Bergoyang Festival sebagai tersangka. Kapolres Jakarta Pusat Komisaris Besar Polisi Komarudin mengungkapkan, kedua tersangka berinisial HA dan DP.

“HA sebagai penanggungjawab kegiatan dan DP sebagai Direktur. Jadi HA ini kan penanggung jawab dari Emvrio Productions, di atas itu ada PT, itu dia (DP) direkturnya,” ujarnya saat dihubungi, Minggu (6/11).

Baca juga : Gempa M4,6 Guncang Sukabumi, Getaran Terasa Hingga Sindangbarang

Keduanya diduga melanggar Pasal 360 ayat (2) KUHP perihal kelalaian yang menyebabkan terlukanya orang lain. Ancaman hukumannya 9 bulan penjara.

Selain itu, mereka disangkakan Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, dengan ancaman hukuman 1 tahun penjara atau denda Rp 100 juta. Karena ancaman hukumannya di bawah 5 tahun, kedua tersangka tidak ditahan.

Baca juga : Aksi Polisi Bubarkan Konser Berdendang Bergoyang Dinilai Tepat

"Selain (ancaman hukuman) di bawah lima tahun, karena kooperatif," ungkap Komarudin.

Dia memastikan, tidak menutup kemungkinan, akan ada tersangka lain dalam kasus tersebut. Polisi masih terus melakukan penyelidikan. 

Baca juga : Masuk Tahun Politik, Fadel Ajak Jaga Kerukunan

"Kami masih terus lakukan penyelidikan, mungkin nanti masih bisa bertambah lagi, sementara dua tersangka yang ditetapkan," tegasnya.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.