Dark/Light Mode

Tim Intel Kejaksaan Amankan Buron ke 108

Senin, 5 Agustus 2019 23:47 WIB
Buron Toroziduhu Laia (berbatik) saat digiring Tim Intel Kejaksaan Pekanbaru ke Tahanan Klas II B Sialang Bungkuk, Pekanbaru untuk menjalani penahanannya. (Foto: Dok. Kejati Riau)
Buron Toroziduhu Laia (berbatik) saat digiring Tim Intel Kejaksaan Pekanbaru ke Tahanan Klas II B Sialang Bungkuk, Pekanbaru untuk menjalani penahanannya. (Foto: Dok. Kejati Riau)

RM.id  Rakyat Merdeka - Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Pekanbaru bersama dengan Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Riau berhasil mengamankan dan menangkap buron terpidana atas nama Toroziduhu Laia. Toroziduhu merupakan buronan ke-108 yang berhasil diamankan Kejaksaan Agung sepanjang 2019 ini.

“Buron terpidana atas nama Toroziduhu Laia merupakan Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam kasus tindak pidana Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang terjadi pada tahun 2017,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Mukri dalam keterangan tertulisnya, Senin (5/8).

Baca juga : Gempa Banten, MDMC Siagakan Personel

Mukri menuturkan Toroziduhu Laia oleh Hakim Pengadilan dinyatakan terbukti bersalah melanggar pasal 27 ayat (3) Junto (Jo) Pasal 45 ayat (3) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan ITE yakni melakukan perbuatan sengaja tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik. Akibat perbuatan tersebut, terpidana diganjar hukuman selama satu tahun dan denda sebesar Rp 100 juta dan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan penjara. 

“Putusan tersebut berdasarkan Putusan Pengadilan Tinggi Nomor 91/PID.SUS/2019/PT.PR tanggal 11 April 2019 yang menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Pekanbaru No. 540/PID.SUS/2018/PN.PBR tanggal 11 Februari 2019,” jelasnya.

Baca juga : Menteri Jonan Targetkan Bauran Gas 23 Persen di 2025

“Selanjutnya buron terpidana Toroziduhu Laia langsung di bawa oleh Tim Jaksa ke Klas II B Sialang Bungkuk, Pekanbaru untuk menjalani masa hukumannya,” pungkas Mukri. [KAL]
 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.