Dark/Light Mode

Hadir di Tipikor, Menteri Lukman Pakai Jurus Mingkem

Rabu, 26 Juni 2019 10:15 WIB
Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin (peci hitam) bersiap menjalani pemeriksaan dalam kasus jual beli jabatan di Kementerian Agama di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (26/6). (Foto: Oktavian Surya Dewangga/Rakyat Merdeka)
Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin (peci hitam) bersiap menjalani pemeriksaan dalam kasus jual beli jabatan di Kementerian Agama di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (26/6). (Foto: Oktavian Surya Dewangga/Rakyat Merdeka)

RM.id  Rakyat Merdeka - Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin memenuhi panggilan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), sebagai saksi dalam persidangan kasus suap pengisian jabatan di Kementerian Agama (Kemenag) di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Rabu (26/6).

Lukman bersaksi untuk terdakwa mantan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenag Jatim Haris Hasanudin dan Kakanwil Kemenag Gresik Muafaq Wirahadi. Politikus PPP ini tiba di lokasi sekitar pukul 09.55 WIB.

Ditanya wartawan, Lukman pakai jurus mingkem. Tak sepatah kata pun keluar dari mulut Lukman yang mengenakan baju batik lengan panjang warna cokelat dan kopiah hitam itu. Selain Lukman, jaksa juga memanggil Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa untuk dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan Muafaq dan Haris. Namun sampai saat ini, Khofifah belum terlihat di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat.

Baca juga : Ada Honor Tambahan Untuk Menteri Lukman, Saat Isi Materi di Jatim

Jaksa KPK Wawan Yunarwanto mengatakan, pihaknya memang memanggil Khofifah. Namun, ia mengaku masih menunggu konfirmasi kehadiran dari yang bersangkutan. "Hari ini memang kita panggil, namun kita masih menunggu konfirmasi kehadiran," katanya.

Selain Lukman dan Khofifah, Pengasuh Pondok Pesantren Amanatul Ummah Kiai Asep Saifuddin Halim, tersangka Romahurmuziy, dan Panitia Seleksi Jabatan Kementerian Agama juga akan dihadirkan dalam sidang tersebut.

Dalam perkara ini, Kakanwil Kemenag Jawa Timur Haris didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum pada KPK telah menyuap anggota DPR yang juga eks Ketua Umum PPP, Romahurmuziy alias Rommy.

Baca juga : Batal Bersaksi, Menteri Lukman Lagi Dinas di Luar Negeri

Selain Rommy, Haris juga didakwa menyuap Lukman. Haris didakwa menyuap Romahurmuziy dan Lukman Hakim Saifuddin sebesar Rp 325 juta, untuk mendapatkan jabatan atau posisi sebagai Kakanwil Kemenag Jatim.

Jaksa menilai, Rommy dan Lukman telah mengintervensi proses pengangkatan Haris sebagai Kakanwil Kemenag Jawa Timur.‎ Sehingga, Haris bisa lolos dengan mudah menjadi Kakanwil Kemenag Jatim.

Atas perbuatannya, Haris didakwa melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) ke-1 KUHP. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.