Dark/Light Mode

Jaringan Utilitas Harus Dipendam Di Bawah Tanah

Kabel Semrawut Rusak Estetika Dan Ancam Warga

Kamis, 15 Desember 2022 07:30 WIB
Kabel utilitas udara dari berbagai instalasi tumpang tindih, nampak semrawut di Jalan Ciledug Raya, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Sabtu (5/11). Kabel semraut dan tumpang tindih tersebut selain berpotensi terjadinya konsleting dan berbahaya juga mengganggu serta merusak estetika/keindahan kota. (Foto: Tedy Kroen/RM).
Kabel utilitas udara dari berbagai instalasi tumpang tindih, nampak semrawut di Jalan Ciledug Raya, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Sabtu (5/11). Kabel semraut dan tumpang tindih tersebut selain berpotensi terjadinya konsleting dan berbahaya juga mengganggu serta merusak estetika/keindahan kota. (Foto: Tedy Kroen/RM).

RM.id  Rakyat Merdeka - Pembenahan jaringan utilitas di Ibu Kota harus secepatnya dilakukan. Sebab, banyak kabel udara menjuntai dan membahayakan masyarakat.

Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta tengah mendalami usulan revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 1999 tentang Jaringan Utilitas. Tujuan revisi Perda ini agar jaringan utilitas di DKI lebih tertata dan terintegrasi.

Ketua Bapemperda DPRD DKI Pantas Nainggolan menyampaikan, pembenahan jaringan utilitas akan fokus untuk memindahkan jaringan udara ke dalam jaringan terpadu (di dalam tanah) yang akan disediakan Pemerintah.

Baca juga : Peringati Hari Ibu, Srikandi Ganjar Sumsel Gelar Kelas Masak Untuk Perempuan Milenial

“Kami berkeinginan untuk memadukan semua sarana utilitas yang sudah ada,” ungkap Pantas usai menggelar rapat pembahasan Raperda di gedung DPRD DKI Jakarta, Selasa (13/12).

Pantas menjelaskan, Perda tentang Jaringan Utilitas perlu mendapat penyegaran dari sisi kewenangan dan kewajiban pihak swasta dalam menyelenggarakan pelayanan bagi masyarakat. Dengan begitu, revisi Perda menjadi bagian dari keseriusan Pemerintah dalam menata kota serta demi mewujudkan visi dan misi dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2017-2022.

Dalam pembahasan ke depan, sambung Pantas, Bapemperda DPRD DKI akan melibatkan banyak Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait mengingat luasnya ruang lingkup kewenangan. Seperti Dinas Bina Marga, Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan, Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik dan BUMD DKI Jakarta.

Baca juga : Anies Masih Di Bawah Prabowo Dan Ganjar

“Masalah ini juga beririsan dengan beberapa perangkat Pemerintah Pusat,” ungkapnya.

Kepala Dinas Bina Marga DKI Hari Nugroho berharap, revisi Perda Jaringan Utilitas dapat menjadi dasar aturan yang jelas bagi pembangunan kota ke depan.

“Jakarta diproyeksikan ke depan menjadi pusat ekonomi dan bisnis sehingga perlu ada aturan tata kota yang lebih baik,” ujar Hari.

Baca juga : ‘Si Kutu’ Sebut Prancis Dan Brazil Ancaman

Pakar Tata Kota, Nirwono Joga mendukung revisi Perda Jaringan Utilitas.Karena, banyak kabel utilitas di beberapa sudut Jakarta sering menjuntai dan berpotensi membahayakan warga.

“Revisi atau pembuatan Perda baru tentang Saluran Jaringan Utilitas Terpadu (SJUT) yang tengah dibahas di DPRD mesti dapat segera disahkan sebagai payung hukum agar penataan jaringan utilitas bisa dilakukan secara bertahap,” kata Nirwono.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.