Dark/Light Mode

Terima THR Dari SYL

5 Pimpinan Komisi IV DPR Dagdigdug

Sabtu, 4 Mei 2024 08:00 WIB
Terdakwa kasus pemerasan dan gratifikasi Syahrul Yasin Limpo (kiri) menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (29/4/2024). Sidang lanjutan mantan Menteri Pertanian itu beragenda mendengarkan keterangan empat saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum KPK. (Foto: ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/Spt)
Terdakwa kasus pemerasan dan gratifikasi Syahrul Yasin Limpo (kiri) menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (29/4/2024). Sidang lanjutan mantan Menteri Pertanian itu beragenda mendengarkan keterangan empat saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum KPK. (Foto: ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/Spt)

RM.id  Rakyat Merdeka - Satu persatu peneri­ma duit korupsi man­tan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo atau SYL mulai ter­ungkap. Selain diberi­kan kepada anggota ke­luarga dan Partai NasDem, uang haram juga mengalir ke lima pimpinan Komisi IV DPR. Mereka pun mulai dagdigdug.

Aliran duit kepada lima orang itu dibongkar mantan koordinator sub­stansi rumah tangga Kementerian Pertanian (Kementan) Arief So­pian, saat dihadirkan sebagai saksi oleh Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam sidang lanjutan dugaan kasus gratifikasi dan pemerasan dengan terdakwa SYL, pada Senin (29/4/2024).

Dalam persidangan, Arief awal­nya mengaku lupa ada pembagian Tunjangan Hari Raya (THR) kepada anggota dewan. Akhirnya jaksa KPK membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Arief, yang berisi catatan pengeluaran uang un­tuk THR kepada seluruh pimpinan Komisi IV DPR dengan nominal masing-masing Rp 100 juta.

Jaksa menjelaskan, Arief pernah mencatat pengeluaran uang hasil pa­tungan dari Eselon I Kementan. Uang dikumpulkan atas perintah SYL yang diteruskan oleh Muhammad Hatta selaku Direktur Kementan, yang juga menjadi terdakwa kasus ini.

Baca juga : 301 KK Segera Direlokasi

“Berdasarkan catatan yang di­perlihatkan kepada saya tersebut, benar, bahwa tulisan dalam catatan tersebut merupakan tulisan saya. Di mana dalam catatan tersebut saya buat sekitar bulan April 2022,” tutur jaksa, membacakan BAP Arief di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (29/4/2024).

Dalam BAP, Arief juga mencerita­kan lima pimpinan Komisi IV DPR mendapatkan THR masing-masing Rp 100 juta. Instruksinya berasal dari SYL dan dilaksanakan oleh Sekjen Kementan Kasdi Subagyo, yang juga menjadi terdakwa dalam kasus ini.

“Sehingga total uang yang disiapkan dan diserahkan kepada 5 orang ketua atau pimpinan Komisi IV DPR RI sebesar Rp 500 juta," kata jaksa KPK, melanjutkan BAP Arief.

Selain kepada Komisi IV DPR, Arief juga mengetahui ada pengeluaran untuk Ketua Fraksi partai NasDem di DPR sejumlah Rp 100 juta. Sedangkan jatah anggota fraksi NasDem Rp 50 juta.

Baca juga : PAN: NasDem & PKB Gabung,Pemerintahan Baru Kian Kuat

Bahkan, Arief mengatakan, ada pemberian parsel Lebaran dengan pe­tunjuk untuk diserahkan kepada orang yang berjasa. Seperti mantan menteri dan wakil menteri, serta tokoh partai atau tokoh nasional. Namun, tidak tertuang identitasnya dalam BAP.

Sebab, Arief hanya mengikuti instruksi untuk memberikan uang setoran para Eselon I kepada Muham­mad Hatta, yang bakal diserahkan ke Ketua Pimpinan Komisi IV DPR RI, Ketua Fraksi NasDem dan tiga ang­gota DPR RI Fraksi NasDem.

“Total uangnya sebesar Rp 750 juta,” ungkap Arief seperti dituturkan jaksa.

Arief menjelaskan, penyerahan uang THR itu dilakukan di ruang kerja Mu­hammad Hatta secara bertahap. Tapi, bukan dia yang memberikan langsung. Sebab, dititipkan lewat stafnya yang bernama Agung Mahendra dan Kur­niawan Zain.

Baca juga : NasDem Masih Setia Tunggu Anies Maju Lagi

Jaksa kemudian menanyakan ke­benaran keterangan tersebut. “Ini benar keterangan saudara saksi?” tanya jaksa. “Iya betul,” jawab Arief.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.