Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Aniaya Anak Pengurus GP Ansor, Anak Pejabat DJP Jaksel Ditetapkan Jadi Tersangka Dan Langsung Ditahan

Rabu, 22 Februari 2023 19:36 WIB
Mario Dandi Satrio. (Foto: Ist)
Mario Dandi Satrio. (Foto: Ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Mario Dandi Satrio, anak pejabat Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Jakarta Selatan, diamankan petugas Polres Jaksel. Dia diduga telah menganiaya David, pelajar yang merupakan anak pengurus Pusat GP Ansor, hingga koma.

Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Ary Syam Indradi mengungkapkan kronologis penganiayaan tersebut. Penganiayaan ini terjadi setelah Mario menerima aduan dari teman wanitanya berinisial A.

"Saudari A menyatakan ke tersangka bahwa telah dilakukan perbuatan yang tidak baik kepada saksi A," ungkap Ade Ary dalam konferensi pers, Rabu (22/2).

Mario sempat mencoba menghubungi David, namun tak mendapat jawaban. Hingga akhirnya pada Senin (20/2) lalu, A menghubungi David dan meminta bertemu dengan alasan ingin mengembalikan kartu pelajar miliknya.

Baca juga : Langkah Kejaksaan Tetapkan Plt Bupati Mimika Tersangka Korupsi Diapresiasi

"Kemudian korban menyampaikan sedang berkunjung ke rumah temannya, saudara R, di sekitar TKP di Komplek Grand Permata di Ulujami," bebernya.

Mendapat informasi itu, Mario pergi menggunakan mobil Jeep Rubicon B 120 DEN (plat aslinya B 2571 PBP) bersama A dan rekannya, S, mendatangi David yang berada di rumah temannya itu.

Setiba di depan rumah R, A kembali menghubungi David. Namun, saat itu David tak mau keluar. Akhirnya, David mau keluar setelah Mario berkomunikasi dengannya.

Mario kemudian meminta klarifikasi David. Lalu, terjadi perdebatan. Dan akhirnya, tindakan penganiayaan terhadap David.

Baca juga : Ketua RW Sebut Bripka Madih Meresahkan Dan Mengganggu

Mendengar keributan dan melihat David sudah tergeletak di depan rumahnya, orang tua R langsung melerai.

Kemudian, dibantu sekuriti komplek, David dievakuasi ke RS Medika Permata Hijau, Kebayoran Lama. Sementara Mario diamankan dan dibawa ke Polsek Pesanggrahan.

Ade Ary mengatakan, pihaknya telah menahan dan menetapkan Mario sebagai tersangka. Ia dijerat Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan. Mobil Rubicon Mario juga diamankan sebagai barang bukti.

Sementara David masih dalam perawatan. Dia tak sadarkan diri atau koma dan masih menjalani perawatan intensif di ruang ICU.

Baca juga : Heru Ajak Pengurus RW Kompak Turunkan Kemiskinan Ekstrem Dan Stunting Di Ibu Kota

"(Kasus) masih didalami ya. Korban belum bisa dimintai keterangan," tandasnya. ■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.