Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Menghalangi Penyidikan Korupsi Kredit Proyek
Manajer Waskita Karya Jadi Tersangka, Langsung Ditahan
Jumat, 16 Desember 2022 07:30 WIB

RM.id Rakyat Merdeka - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Claim Change Management Manager (CCMM) PT Waskita Karya, Muhammad Rasyid Ridha (MRR) sebagai tersangka.
Rasyid dianggap menghalangi penyidikan dugaan korupsi terkait penyimpangan penggunaan kredit proyek PT Waskita Karya dan PT Waskita Beton Precast.
“Untuk mempercepat proses penyidikan, Tersangka MRR dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Jakarta Pusat selama 20 hari,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana.
Baca juga : GMC Dorong Pemuda Tunjukkan Kemandirian Bangsa
Sumedana menjelaskan peran dari tersangka adalah mempengaruhi serta mengarahkan saksi agar tidak memberikan dokumen yang dibutuhkan penyidik.
“Dan menghilangkan barang bukti. Sehingga mengakibatkan penyidikan menjadi terhambat dalam menemukan alat bukti dalam perkara a quo,” ujar Sumedana.
Sementara dalam penyidikan korupsi kredit proyek, Kejagung menetapkan tiga tersangka baru. Yakni mantan Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko Waskita Karya, Taufik Hendra Kusuma (THK).
Baca juga : Samurai Biru Disambut Bak Pahlawan
Kemudian, HG Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko PT Waskita Karya periode Mei 2018 - Juni 2020 dan NM, Komisaris Utama PT Pinnacle Optima Karya.
Ketut menjelaskan, tersangka HG dan THK telah melawan hukum bersama-sama dengan Direktur Operasi II Waskita Karya Tbk, Bambang Rianto. Bambang, lebih dulu ditetapkan tersangka.
Ketiganya, sengaja menyetujui pencairan dana Supply Chain Financing (SCF) dengan dokumen pendukung palsu. Kemudian, guna menutupi perbuatannya tersebut, dana hasil pencairan SCF seolah-olah dipergunakan untuk pembayaran hutang vendor. “Yang belakangan diketahui fiktif,” ujar Sumedana.
Baca juga : Penyidik Bareskrim Periksa Tersangka Di Gedung KPK
Tersangka NM berperan menampung aliran dana hasil pencairan SCF dengan alasan untuk pembayaran pekerjaan—fiktif. Selanjutnya menarik dana tersebut secara tunai.
Akibat perbuatan mereka, timbul kerugian keuangan negara. Namun, Kejagung belum merilis jumlah pastinya, sebab masih dalam perhitungan.
Sumedana mengatakan, untuk mempercepat proses penyidikan, ketiga orang tersangka itu dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Kejaksaan Agung untuk 20 hari ke depan.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya